Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SHMH
Apriyan Sucipto SHMH Mohon Tunggu... ASN -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Proletarian..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manusia sebagai Individu hingga Konsep Hukum Negara

9 Desember 2018   19:40 Diperbarui: 9 Desember 2018   19:55 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak dilahirkan, manusia telah berhubungan dengan sesamanya. Hubungan antar manusia dalam derajat yang paling dekat dilakukan dalam konteks hubungan kekerabatan antara anak dengan orang tuanya. Dalam perkembangannya kemudian hubungan ini semakin meluas kepada orang-orang lain di luar keluarga, sejalan dengan beragam kepentingan yang melandasinya. 

Ia memulainya dengan pola hidup berkeluarga, membentuk guyub dalam sistem masyarakat, dan akhirnya sampai pada pola yang modern semacam "negara". Dalam aktifitas kehidupan bersama itu, mereka telah mengatur dirinya dan anggota keluarganya menurut kebiasaan tertentu yang dirasakan sebagai kepatutan.

Dilihat dari perkembangan di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa dalam konteks peranan, hak dan kewajiban perseorangan dalam keberadaannya bersama-sama kelompok memunculkan kebolehan dan larangan. Perilaku terus menerus yang dilakukan secara perseorangan menimbulkan kebiasaan, demikian seterusnya pada perilaku dalam peranan kelompok. 

Muncul kebiasaan kelompok, dan bila dilakukan seluruh anggota masyarakat, lambat laun akan menjadi "adat" dari masyarakat bersangkutan. Dengan demikian adat adalah suatu kebiasaan masyarakat yang bersangkutan. Apabila kebiasaan tersebut berkembang pada kelompok-kelompok masyarakat, maka menjelma keajegan berupa "hukum adat". Untuk mempertahankan keberlakuan perilaku ini, maka diperlukan sarana yang dapat membakukannya. Muncul kepermukaan konsep pimpinan dan pendukungnya. 

Apabila hendak dibicarakan gejala hukum dengan segala aspeknya, maka mau tidak mau harus juga menyinggung perihal masyarakat yang menjadi wadah dari hukum tersebut. Hukum sebagaimana diungkap oleh berbagai sarjana, adalah merupakan masyarakat juga. Telaah terhadap hukum juga harus dilakukan terhadap berbagai aspek seperti aspek ekonomi, politik, dan sebagainya.

Prinsip ini nampaknya merupakan perluasan dari sebagian pengkaji hukum, khususnya aliran Eropah Kontinental yang secara tegas "membersihkan" hukum dari faktor lain. Tegasnya dalam penelaahan hukum adat dalam uraian pendekatan secara interdisipliner yaitu tidak hanya menelaah dari disiplin hukum tetapi juga disiplin ilmu sosial lainnya. Sekedar sebagai patokan, pendekatan hukum adat secara interdisipliner dapat berwujud sebagai (Jean Piaget: 1980):

"..... two sorts of inquiry, one relating to Common Strusture of Mechanisme and the other to common methods, although both sorts may of course be involved equally".

Dari pemikiran di atas, maka analisa akan diawali dengan apa yang dinamakan masyarakat, dengan sekedar mengemukakan ciri dan definisinya. Rumusan tentang masyarakat (society) sangat beragam. Seorang sosiolog Mitchell menganggap bahwa (G. Suncan Mitchell: 1977):

"The term of society is one of vaguest and most general in the socialogist's vocabulary".

Agar memperoleh suatu gambaran yang agak lengkap tentang beberapa variasi tentang definisi masyarakat, berikut akan disajikan beberapa percobaan untuk merumuskan apa yang disebut masyarakat:

a.       "A society ia a people leading an integrated life by means of the culture" (E. Hiller: 1947)

b.      "A society is a large, continuing, organized group of people; it is the fundamental large scale human group" (R. Thomlinson: 1965)

c.       "A society is the type of social system which contains within itself all the essential prerequisites for its maintenance as a self-subsistent system" (T. Parsons and E. Shils: 1951)

d.      "....the largest grouping in wich common customs, traditions. Attitudes and feelings of unity are operative" (J.L Gillin and J.P Gillin: 1954)

 

Oleh karena terdapat beberapa variasi tersebut di atas, maka mungkin lebih bermanfaat bila diuraikan beberapa ciri tentang masyarakat:

a.       merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama, yang secara teoritis berjumlah sekurang-kurangnya 2 orang

b.      mereka bergaul, hidup bersama dalam jangka waktu relatif lama

c.       mereka secara sadar mengakui dan merasakan sebagai bagian dari satu kesatuan yang utuh

d.      mereka merupakan suatu sistem kehidupan secara bersama-sama yang menghasilkan suatu kebudayaan.

 

Masyarakat sebagai salah satu sistem sosial mengarah kepada suatu gerak sosial yang memiliki empat syarat (T. Parsons et. al (eds): 1965)

a.       diarahkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu

b.      terjadi pada suatu situasi tertentu

c.       diatur oleh kaedah-kaedah tertentu

d.      terdorong oleh suatu motivasi tertentu

 

Apabila manusia melakukan gerak atau reaksinya, maka dalam hubungan dengan fihak lain, ada yang bereaksi. Pihak yang beraksi disebut ego, sedangkan fihak yang bereaksi disebut alter. Hubungan secar atimbal balik antara ego dengan alter inilah sebetulnya muara sebutan interaksi sosial, yaitu hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara individu, antara individu dengan kelompok, dan antara kelompok dengan kelompok Ciri-ciri pokok dari proses interaksi sosial, adalah sebagai berikut (Ch. P. Loomis: 1964).

a.       pihak yang mengadakan interaksi berjumlah lebih dari satu orang;

b.      adanya komunikasi antara para pihak dengan mempergunakan suatu perlambang tertentu;

c.       adanya dimensi waktu yang mencakup masa lampau, kini, dan masa mendatang;

d.      adanya tujuan tertentu.

 

Apabila interaksi sosial diulang-ulang menurut pola yang sama, dan bertahan selama jangka waktu yang relatif lama, maka terjadilah hubungan sosial (social relations). Kalau hubungan-hubungan sosial tersebut dilakukan dengan cara sistematis dan berdasarkan kepada suatu rancangan kaedah yang tertentu , maka hubungan sosial berubah manjadi sistim sosial (socialsystem). Suatu sistem sosial yang merupakan pusat perhatian berbagai ilmu-ilmu sosial, merupakan suatu wadah dan proses dari pola-pola interaksi sosial. Secara struktural, maka suatu sistim mencakup unsur pokok sebagai berikut:

a.       Kepercayaan, yaitu hipotesa tentang gejala yang dihadapi, gejala mana dianggap benar,

b.      Perasaan, yakni sikap yang didasarkan pada emosi atau prasangka (prejudice),

c.       Tujuan yang merupakan cita-cita yang harus dicapai melalui proses perubahan, atau dengan jalan mempertahankan sesuatu,

d.      Kaedah, yaitu pedoman tentang tingkah laku yang pantas,

e.       Kedudukan, peranan dan pelaksanaan peranan yang merupakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta penerapannya di dalam proses interaksi sosial,

f.       Tingkatan atau jenjang, yaitu proses sosial yang menentukan alokasi hak-hak dan kewajiban-kewajiban,

g.      Sanksi, yakni suatu persetujuan (= sanksi positif) atau penolakan (= sanksi negatif) terhadap pola-pola perikelakuan tertentu,

h.      Kekuasaan, yang merupakan kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain, agar dia berbuat sesuai dengan kemauan pemegang kekuasaan,

i.        Fasilitas yang merupakan sarana-sarana untuk mencapai tujuan.

 

Dengan berpangkal tolak dari kerangka di atas, maka sesungguhnya keseluruhan hal tersebut akan menjadi bahan analisis gerak sosial dalam masyarakat, dengan mempergunakan patokan atau asumsi yang seragam berupa:

a.       fungsi mempertahankan pola

b.      fungsi integrasi atau perhubungan

c.       fungsi mencapai suatu tujuan

d.      fungsi adaptasi atau pembauran

 Dengan demikian maka keseluruhan fungsi itu akan bermanfaat mempertahankan pola terutama dalam kerangka hubungan antara masyarakat sebagai sistim sosial dengan sesama pendukungnya, dengan sub sistim budaya sebagai sub-sistim dari gerak sosial. Suatu sub-sistim budaya misalnya akan memberikan jawaban terhadap masalah-masalah yang mendasar dalam falsafah hidup manusia, falsafah hidup itu kemudian akan terwujud dalam sistim nilai-nilai, yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari, apa yang layak serta apa yang tidak patut dalam tatanan pergaulan, dstnya. Penjelasan ini nampaknya masih abstrak, sehingga masih memerlukan suatu contoh, agar menjadi lebih konkrit. 

Namun demikian, sesungguhnya yang lebih penting adalah bahwa pengertian sistim sosial sangat penting sebagai kerangka awal (pangkal tolak) untuk membahas adat dan hukum adat Indonesia. Hal ini mengingat ada dan hukum adat Indonesia beraneka ragam, oleh karenanya timbul dari sistim-sistim sosial yang berbeda-beda yang terwujud dalam aneka macam suku bangsa. Dengan demikian bila kita akan mengkaji hukum adat Indonesia lebih lanjut secara terperinci hendaknya juga meneliti terlebih dulu masyarakat Indonesia yang majemuk dan pluralistik, terutama dari tatanan sistem sosialnya.

Masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Dalam setiap perubahan itu  terdapat perbedaan pada sifat atau tingkatan perubahannya. Ada perubahan yang kentara dan menonjol, ada yang tidak kentara dus tidak menonjol. Perubahan dapat terjadi secara cepat, bahkan ada yang secara perlahan, dapat menyangkut hal yang fundamental bagi masyarakat bersangkutan, atau hanya perubahan biasa yang tidak prinsip sifatnya.

Masyarakat tidak semata-mata merupakan himpunan dalam suatu kelompok personal, melainkan tersusun juga dalam pengelompokan-pengelompokan dan pelembagaan. Kepentingan para anggota masyarakat tidak selalu sama. Namun kepentingan yang sama mendorong timbulnya pengelompokan di antara mereka itu. 

Pelembagaan menunjukkan adanya suatu usaha bersama untuk menangani suatu bidang persoalan di masyarakat, seperti: ekonomi, politik, agama, dan sebagainya. Pada perkembangan kelompok dus juga masyarakat tidak dapat dipungkiri adanya suatu perubahan antara hukum di satu sisi dan perubahan sosial di sisi lain termasuk perubahan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun