Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SHMH
Apriyan Sucipto SHMH Mohon Tunggu... ASN -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Proletarian..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manusia sebagai Individu hingga Konsep Hukum Negara

9 Desember 2018   19:40 Diperbarui: 9 Desember 2018   19:55 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan berpangkal tolak dari kerangka di atas, maka sesungguhnya keseluruhan hal tersebut akan menjadi bahan analisis gerak sosial dalam masyarakat, dengan mempergunakan patokan atau asumsi yang seragam berupa:

a.       fungsi mempertahankan pola

b.      fungsi integrasi atau perhubungan

c.       fungsi mencapai suatu tujuan

d.      fungsi adaptasi atau pembauran

 Dengan demikian maka keseluruhan fungsi itu akan bermanfaat mempertahankan pola terutama dalam kerangka hubungan antara masyarakat sebagai sistim sosial dengan sesama pendukungnya, dengan sub sistim budaya sebagai sub-sistim dari gerak sosial. Suatu sub-sistim budaya misalnya akan memberikan jawaban terhadap masalah-masalah yang mendasar dalam falsafah hidup manusia, falsafah hidup itu kemudian akan terwujud dalam sistim nilai-nilai, yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari, apa yang layak serta apa yang tidak patut dalam tatanan pergaulan, dstnya. Penjelasan ini nampaknya masih abstrak, sehingga masih memerlukan suatu contoh, agar menjadi lebih konkrit. 

Namun demikian, sesungguhnya yang lebih penting adalah bahwa pengertian sistim sosial sangat penting sebagai kerangka awal (pangkal tolak) untuk membahas adat dan hukum adat Indonesia. Hal ini mengingat ada dan hukum adat Indonesia beraneka ragam, oleh karenanya timbul dari sistim-sistim sosial yang berbeda-beda yang terwujud dalam aneka macam suku bangsa. Dengan demikian bila kita akan mengkaji hukum adat Indonesia lebih lanjut secara terperinci hendaknya juga meneliti terlebih dulu masyarakat Indonesia yang majemuk dan pluralistik, terutama dari tatanan sistem sosialnya.

Masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Dalam setiap perubahan itu  terdapat perbedaan pada sifat atau tingkatan perubahannya. Ada perubahan yang kentara dan menonjol, ada yang tidak kentara dus tidak menonjol. Perubahan dapat terjadi secara cepat, bahkan ada yang secara perlahan, dapat menyangkut hal yang fundamental bagi masyarakat bersangkutan, atau hanya perubahan biasa yang tidak prinsip sifatnya.

Masyarakat tidak semata-mata merupakan himpunan dalam suatu kelompok personal, melainkan tersusun juga dalam pengelompokan-pengelompokan dan pelembagaan. Kepentingan para anggota masyarakat tidak selalu sama. Namun kepentingan yang sama mendorong timbulnya pengelompokan di antara mereka itu. 

Pelembagaan menunjukkan adanya suatu usaha bersama untuk menangani suatu bidang persoalan di masyarakat, seperti: ekonomi, politik, agama, dan sebagainya. Pada perkembangan kelompok dus juga masyarakat tidak dapat dipungkiri adanya suatu perubahan antara hukum di satu sisi dan perubahan sosial di sisi lain termasuk perubahan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun