Mohon tunggu...
Anwar Maarif
Anwar Maarif Mohon Tunggu... Presiden Persatuan Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan buruh migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Untuk Baleg DPR: Usulan Mengatasi Biaya Mahal Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia

29 Mei 2025   17:15 Diperbarui: 29 Mei 2025   17:38 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Dokumen Pribadi 

Dulu Pasal 30 Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mengatur biaya penempatan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti ini:

PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Sekarang Badan Legislasi DPR sedang merevisinya, dan redaksinya menjadi seperti ini:

  • Calon PMI atau PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
  • Biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang diperlukan untuk proses penempatan Calon PMI atau PMI yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Dikecualikan dari biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni biaya untuk kepentingan atau kebutuhan pribadi Calon PMI dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Apakah draft revisi ini bisa menjawab mandat ayat pertama yaitu PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan? Atau setidaknya berbiaya murah? Jika hanya fokus pada pasal dan ayat ini saja, Saya meyakini tidak bisa. 

Balik lagi ke jaman dulu. Pada Juli 2020 Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  (BP2MI) telah berupaya menerbitkan aturan turunanya dalam bentuk Peraturan Badan (disingkat Perban) bahkan kemudian merevisinya dan lalu kemudian menerbitkan aturan yang lebih teknis lagi dalam bentuk Keputusan Kepala Badan (disingkat Kepka Badan) agar 10 jenis pekerjaan rendahan itu tidak dibebani biaya penempatan. Nyatanya kebijakan Bapak Benny Rhamdani itu gagal maning, gagal maning son.  Jadi harus bagaimana?

Mau tidak mau, harus ada terobosan dalam merevisi UU PPMI ini agar dilaksanakan (implementatif).  Caranya?

Pertama. Tidak hanya fokus pada redaksi pasal 30 dan ayat-ayatnya, tapi juga harus berani menyisipkan dan menambah pasal.

Kedua. Harus menyisipkan "Perjanjian Tertulis Antar Pemerintah" atau dikenal dengan Bilateral Agreemant pada Ketentuan Umum, yakni pasal 1 ngka 11a (diantara pasal 11 dan 12).  

Ketiga. Harus mengubah pasal 39 huruf o, pasal 40 huruf g, dan pasal 41 huruf f. Karena ketiga pasal ini kurang lebih redaksi dan isinya sama, diulang-ulang (redanden) dan menjadi kewajiban Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Akibatnya saling lempar tanggung jawab. ujungnya tidak ada yang mengerjakan. Bajigur.

Lalu bagaimana rumusan kebijakannya agar mandat pendidikan dan pelatihan ini kedepan dapat dilaksanakan dan berbiaya murah bahkan gratis, tidak seperti sekarang ini. Karena semuanya diserahkan kepada BLK-LN Swasta yang biayanya sangat mahal sampai Rp 11 juta. Akibatnya apa? Ya biaya penempatan tidak bisa gratis atau murah. Ya khan bro? 

Jadi menurut saya,  pasal 39 huruf o, pasal 40 huruf g harus diubah redaksinya menjadi "menyediakan dan memfasilitasi anggaran pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang diselenggarakan oleh Pemkab/Pemkot". Lalu mengubah pasal 41 huruf f menjadi, "menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon PMI di BLKLN milik pemerintah kabupaten/kota," 

Begeto. Sehingga UU PPMI bisa dilaksanakan. Dengan begitu Calon PMI dari Bima NTB pelatihannya tidak harus di Kota Malang, setelah dua bulan tidak kerasan, terjun dari lantai dua. Akhirnya kan cedera, dan menjadi viral. Masih inget kan?

Foto aksi: Sumber dokumen pribadi
Foto aksi: Sumber dokumen pribadi

Terus apalagi perubahannya? 

Menyisipkan Perjanjian Tertulis Antar Pemerintah kedalam Tugas dan Tanggung jawab Pemerintah Pusat (pasal 39), serta Tugas Menteri (pasal 45). Jika ini bisa disisipkan, kedepan Pemerintah Pusat (Presiden, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bisa memasukkan prinsip "The employer pays principle" atau prinsip majikan membayar biaya penempatan dalam Bilateral Agreemant itu, bisa dipastikan PMI tidak dibebani biaya, dan P3MI tidak dikejar-kejar atau dituduh melakukan Over Charging. Apa itu over charging? tahukah kamu apa itu over charging? Yaitu membebankan biaya kepada PMI diatas banderol pemerintah. 

Terus apalagi Perubahannya? 

Menyisipkan pasal pidana pungli layanan penempatan PMI. Jika ini redanden karena sudah diatur dalam KUHP atau Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, maka sisipkanlah kedua undang undang tersebut dalam konsideran "Mengingat".  

Dengan rumusan demikian itu, saya yakin revisi ketiga UU PPMI ini mudah dilaksanakan oleh Menteri Pelindungan PMI, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan mandatnya. Semoga bermanfaat. Yuk sruput lagi kopi paitnya. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun