Jadi menurut saya, Â pasal 39 huruf o, pasal 40 huruf g harus diubah redaksinya menjadi "menyediakan dan memfasilitasi anggaran pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang diselenggarakan oleh Pemkab/Pemkot". Lalu mengubah pasal 41 huruf f menjadi, "menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon PMI di BLKLN milik pemerintah kabupaten/kota,"Â
Begeto. Sehingga UU PPMI bisa dilaksanakan. Dengan begitu Calon PMI dari Bima NTB pelatihannya tidak harus di Kota Malang, setelah dua bulan tidak kerasan, terjun dari lantai dua. Akhirnya kan cedera, dan menjadi viral. Masih inget kan?
Terus apalagi perubahannya?Â
Menyisipkan Perjanjian Tertulis Antar Pemerintah kedalam Tugas dan Tanggung jawab Pemerintah Pusat (pasal 39), serta Tugas Menteri (pasal 45). Jika ini bisa disisipkan, kedepan Pemerintah Pusat (Presiden, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bisa memasukkan prinsip "The employer pays principle" atau prinsip majikan membayar biaya penempatan dalam Bilateral Agreemant itu, bisa dipastikan PMI tidak dibebani biaya, dan P3MI tidak dikejar-kejar atau dituduh melakukan Over Charging. Apa itu over charging? tahukah kamu apa itu over charging? Yaitu membebankan biaya kepada PMI diatas banderol pemerintah.Â
Terus apalagi Perubahannya?Â
Menyisipkan pasal pidana pungli layanan penempatan PMI. Jika ini redanden karena sudah diatur dalam KUHP atau Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, maka sisipkanlah kedua undang undang tersebut dalam konsideran "Mengingat". Â
Dengan rumusan demikian itu, saya yakin revisi ketiga UU PPMI ini mudah dilaksanakan oleh Menteri Pelindungan PMI, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan mandatnya. Semoga bermanfaat. Yuk sruput lagi kopi paitnya.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI