Dulu Pasal 30 Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mengatur biaya penempatan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepert
Jual Beli Job Order Mengakibatkan Mahalnya Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri