Dulu Pasal 30 Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mengatur biaya penempatan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti ini:
PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Sekarang Badan Legislasi DPR sedang merevisinya, dan redaksinya menjadi seperti ini:
- Calon PMI atau PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
- Biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang diperlukan untuk proses penempatan Calon PMI atau PMI yang ditetapkan oleh Menteri.
- Dikecualikan dari biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni biaya untuk kepentingan atau kebutuhan pribadi Calon PMI dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Apakah draft revisi ini bisa menjawab mandat ayat pertama yaitu PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan? Atau setidaknya berbiaya murah? Jika hanya fokus pada pasal dan ayat ini saja, Saya meyakini tidak bisa.Â
Balik lagi ke jaman dulu. Pada Juli 2020 Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  (BP2MI) telah berupaya menerbitkan aturan turunanya dalam bentuk Peraturan Badan (disingkat Perban) bahkan kemudian merevisinya dan lalu kemudian menerbitkan aturan yang lebih teknis lagi dalam bentuk Keputusan Kepala Badan (disingkat Kepka Badan) agar 10 jenis pekerjaan rendahan itu tidak dibebani biaya penempatan. Nyatanya kebijakan Bapak Benny Rhamdani itu gagal maning, gagal maning son.  Jadi harus bagaimana?
Mau tidak mau, harus ada terobosan dalam merevisi UU PPMI ini agar dilaksanakan (implementatif). Â Caranya?
Pertama. Tidak hanya fokus pada redaksi pasal 30 dan ayat-ayatnya, tapi juga harus berani menyisipkan dan menambah pasal.
Kedua. Harus menyisipkan "Perjanjian Tertulis Antar Pemerintah" atau dikenal dengan Bilateral Agreemant pada Ketentuan Umum, yakni pasal 1 ngka 11a (diantara pasal 11 dan 12). Â
Ketiga. Harus mengubah pasal 39 huruf o, pasal 40 huruf g, dan pasal 41 huruf f. Karena ketiga pasal ini kurang lebih redaksi dan isinya sama, diulang-ulang (redanden) dan menjadi kewajiban Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Akibatnya saling lempar tanggung jawab. ujungnya tidak ada yang mengerjakan. Bajigur.
Lalu bagaimana rumusan kebijakannya agar mandat pendidikan dan pelatihan ini kedepan dapat dilaksanakan dan berbiaya murah bahkan gratis, tidak seperti sekarang ini. Karena semuanya diserahkan kepada BLK-LN Swasta yang biayanya sangat mahal sampai Rp 11 juta. Akibatnya apa? Ya biaya penempatan tidak bisa gratis atau murah. Ya khan bro?Â