Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pecinta Kebebasan Melarikan Diri dari Hong Kong karena Undang-Undang yang Represif dan Kurangnya Kebebasan

30 Juni 2022   12:30 Diperbarui: 4 Juli 2022   06:40 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi Hong Kong sedang mengawasi puluhan aktivis di bulan Juni 2019. Polisi mendapatkan banyak kekuasan di bawah UU Pertahanan Nasional. | Sumber: AA

Masyarakat internasional mengutuk tindakan polisi Hong Kong. Pada 25 Juni, Inggris melarang penjualan gas air mata ke Hong Kong.

AS telah memberlakukan sanksi terhadap Hong Kong sementara Australia, Kanada dan Selandia Baru menangguhkan perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong.

Beijing dikejutkan oleh tingkat partisipasi masyarakat dan tingkat kekerasan baru yang berubah menjadi bentrokan brutal yang ditandai dengan bom api, gas air mata dan meriam air.

Menanggapi demonstrasi besar-besaran dan kerusuhan di Hong Kong, China mengeluarkan Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) pada tanggal 30 Juni 2020. Undang-undang ini memberikan lebih banyak kekuatan kepada polisi dan pemerintah untuk menghukum kritik, aktivis dan pembangkang dengan mudah dan mengurangi otonomi Hong Kong.

Beberapa orang menyebutnya sebagai "akhir dari Hong Kong".

Menurut BBC, rincian 66 pasal NSL dirahasiakan hingga disahkan. Undang-undang ini segera berlaku efektif di Hong Kong. Undang-undang tersebut mengkriminalisasi setiap tindakan pemisahan diri (melepaskan diri dari negara), subversi (melemahkan kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat), terorisme (menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang) dan kolusi dengan kekuatan asing atau eksternal.

Merusak bus atau kereta api dapat dianggap sebagai tindakan terorisme di bawah NSL.

Ratusan pemrotes, aktivis dan mantan anggota parlemen oposisi di Hong Kong telah ditangkap sejak undang-undang tersebut mulai berlaku.

"Penangkapan [...] [ adalah ] tanda yang tidak menyenangkan bahwa tindakan kerasnya terhadap Hong Kong hanya akan meningkat," papar organisasi Human Rights Watch (HRW).

Tetapi China mengatakan NSL diperlukan untuk membawa stabilitas ke kota, tetapi para kritikus mengatakan itu dirancang untuk menekan aktivis pro-demokrasi.

Komunitas internasional mengecam keras penindasan hak-hak demokrasi warga Hong Kong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun