5.Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Sekali lagi pada tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI telah mensepakati isi Pancasila sesuai dengan urutan diatas ini. Â hanya saja pada saat itu BPUPKI belum tahu dan seluruh dunia juga belum tahu kapan Indonesia akan memproklamirkan Kemerdekaannya.
KEEMPAT. Secara tidak  disangka-sangka,  pada tanggal 6 Agustus 1945 dan tanggal 9 Agustus 1945 Amerika Serikat menjatuhkan Bom Nuklir di Jepang sehingga pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu dan berakhirlah Perang Dunia ke II.
Dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu itu berarti bahwa semua wilayah-wilayah yang sudah diekpansi Jepang (termasuk Indonesia) akan diserahkan ke Sekutu. Â Dengan kondisi begitu, para pemimpin bangsa kita pada waktu itu memberanikan diri untuk memproklamirkan kemerdekaan yaitu tepat pada tanggal 17 Agustus 1945.
Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, para pemimpin kita mengumumkan Konstitusi negara ini dan Dasar Negara ini. Â Konstitusi kita adalah UUD 1945 dan Dasar negara kita adalah Pancasila. Â Kemudian atas kesepakatan Soekarno, Muh Hatta dan lainnya , akhirnya mereka merubah Isi Pancasila yang telah ditetapkan oleh BPUPKI lewat Piagam Jakarta dimana ada 7 kata yang dihilangkan. Dengan demikian isi Pancasila yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 itulah yang berlaku sampai dengan saat ini. berikut isinya :
 1.Ketuhanan  Yang Maha Esa.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Sampai disini mari kita cermati urut-urutannya dan detailnya. Lalu kita bandingkan dengan  kronologisnya sehingga bisa disimpulkan  kurang lebih seperti ini :