Mohon tunggu...
andy elkana
andy elkana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV

Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Regulasi Pemilu terhadap Penyelenggara Ad Hock Harus Tegas

11 Juli 2019   08:34 Diperbarui: 16 Juli 2019   18:35 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak Positif

Sesuai dengan keputusan  MK untuk mengembalikan komposisi keanggotaan PPK ke dalam kondisi semula disambut gembira oleh Penyelenggara Ad Hock , khususnya PPS yang berada di lini terdepan KPU. Apalagi dalam sebulan pasca penetapan DPT yang tidak lepas dari peran serta PPK untuk membantu PPS  juga, dalam hal ini meringankan beban penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi faktual  data ganda yang dipertanyakan oleh tim pemenangan salah satu kandidat pasangan capres/ cawapres sebanyak 25 juta data dan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Dirjen Dukcapil Kemendagri yang berjumlah 31 juta data. Keberadaan PPK juga sangat memotivasi bagian Mutarlih PPS , hasil analisis data itu diplenokan pada bulan November 2018 , Rapat Pleno DPT di setiap PPS Desa atau Kelurahan yang dihadiri oleh PPS, PPDK dan perwakilan masyarakat maupun partai politik dan hasil rapat hari ke dua dilakukan di tingkat PPK. Kesimpulannya dengan bertambahnya jumlah anggota PPK dapat menjadi motivasi dan meringankan beban kerja penyelenggara pemilu Ad Hock di tingkat bawah.

Dampak Negatif

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipastikan mengalami perubahan

Seringkali munculnya Peraturan KPU menyebabkan proses tahapan penyelenggaraan pemilu mengalami perubahan sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Peraturan KPU menjamin kepastian hukum Pemilu, khususnya dalam Pemilu Serentak 2019. PKPU yang menjadi dasar KPU dalam melaksanakan tahapan untuk penyelenggara harus dilakukan perubahan tekait jadwal perekrutan serta pelantikan penyelenggara Ad Hock yang bertambah sesuai dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018

Anggaran Pemilu Harus Direvisi

Untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu serentak yakni Pilpres dan Pileg 2019, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,59 triliun atau naik 61% dibanding anggaran Pemilu 2014 sebesar Rp15,62 triliun menurut Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari setkab.go.id, anggaran tersebut diatas belum termasuk penambahan jumlah penyelenggara ad hock sesuai dengan keputusan Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, sehingga anggaran DIPA yang diterima KPU RI harus dilakukan revisi di tingkat Esselon 1 untuk mengajukan perubahan dalam rangka penambahan anggaran penyelengara pemilu yang bertambah jumlah anggotanya.

Kepastian Hukum

Seringkali munculnya Peraturan KPU menyebabkan proses tahapan penyelenggaraan pemilu mengalami perubahan sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Peraturan KPU menjamin kepastian hukum Pemilu, khususnya dalam Pemilu Serentak 2019. Mengenai perubahan peraturan terkait jumlah penyelenggara Ad Hock juga akan menjadi kegelisahan di tengah-tengah masyarakat apakah pemilu serentak kali ini masih sesuai dengan asas Pemilu seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (6).

Kesimpulan

Untuk  menambah jumlah anggota PPK harus mengubah undang-undangnya dulu melalui judicial review, atau bisa juga pemerintah mengeluarkan perpu. Dalam perubahan ini KPU Mengeluarkan surat Edaran Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/KI/2018 Perihal Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018. Dalam surat tersebut dijelaskan juga terkait mekanisme perekrutan penyelenggara pemilu untuk menyesuaikan jumlah 5 orang anggota PPK di Kecamatan. Dalam hal ini  menjadi salah satu perhatian KPU untuk  pemilu yang akan mendatang, karena selain mengganggu tahapan yang sedang berlangsung dengan diterbitkannya keputusan MK juga bisa melanggar asas-asas pemilu dikarenakan para penyelenggara Ad Hock dengan jumlah yang  tidak sesuai dengan tupoksinya dipastikan tidak akan siap untuk melaksanakan Pemilu sebagaimana diamanahkan UUD 1945. Penguatan PKPU menjadi salah satu solusi dalam menghadapi kekosongan hukum pemilu. Diperlukan kebijakan dan profesionalisme KPU dalam merumuskan aturan dan prosedur pemilu yang belum ada sama sekali diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun