-melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai  dengan peraturan perundang-undangan; dan
 -melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
PPK berkewajiban:
-membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
 -membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
 -menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
 -melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
 -melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Melihat tugas, wewenang dan kewajiban PPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 tersebut diatas tidak logis apabila dikerjakan hanya dengan tiga orang anggota PPK saja. Menggingat pemilu serentak kali ini adalah pemilu dengan menggunakan 5 kotak suara yang di klaim sebagai pemilu serentak terbesar sepanjang sejarah republik indonesia dimana beban dan tanggung jawab penyelenggara akan semakin besar dari pemilu-pemilu sebelumnya , sejumlah anggota KPU dan PPK mengajukan permohonan uji materi UU nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi, menyangkut jumlah anggota KPU kabupaten/kota dan PPK. permohonan uji materil undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai jumlah anggota KPU kabupaten/kota dan anggota PPK tersebut, oleh Mahkamah Konstitusi dikabulkan dan ditetapkan jumlah anggota KPU kabupaten/kota dan jumlah anggota PPK untuk tahapan Pileg dan Pilpres tahun 2019, tetap berjumlah lima orang. Dan terbitlah Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang mengabulkan sejumlah pemohon agar jumlah anggota PPK dikembalikan seperti semula, dari tiga menjadi lima orang, tentu ini sebagai keputusan yang dinilai sangat tepat menggigat tahapan pemilu sudah berlangsung.