Mohon tunggu...
andy elkana
andy elkana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV

Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Regulasi Pemilu terhadap Penyelenggara Ad Hock Harus Tegas

11 Juli 2019   08:34 Diperbarui: 16 Juli 2019   18:35 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan dalam Pasal 570 bahwa peraturan yang berkaitan dengan pemilu yang sudah diputuskan sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 7 / 2017. Antara lain tentang Pemilu sebagai berikut:

 +Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);

 +Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); dan

 +Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316),

Ada banyak perbedaan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan Undang-Undang terkait yang berlaku sebelumnya. Seperti UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perbedaan mendasar adalah bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wapres serta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dulunya terpisah sekarang dilaksanakan secara bersamaan, disebutlah dengan sebutan Pemilu Serentak.

 

Perubahan juga terdapat dalam struktur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dulu 5 orang, sekarang  menjadi 3 orang. Sementara untuk Panwaslu yang dulu 3 orang, berubah menjadi 5 orang. Selain ketentuan-ketentuan yang lebih rinci untuk KPU, Bawaslu hingga ketentuan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu juga mengalami perubahan. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kewenangan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk Peraturan KPU sehingga jalannya proses penyelenggaran pemilu lebih demokratis.  Dalam pelaksanaan pemilu serentak rabu 17 april 2019 ada beberapa catatan yang menurut penulis terkait electroral laws yang menjadi catatan penting untuk kita ketahui bersama terkait perubahan jumlah penyelenggara KPU , PPK dan PPS dari 5 orang menjadi 3 orang. Dalam tulisan ini penulis fokus pada penyelenggara ad hock di tingkat kecamatan yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK).

 

Penyelenggara Pemilu Ad Hock

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun