Mohon tunggu...
andy elkana
andy elkana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV

Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Regulasi Pemilu terhadap Penyelenggara Ad Hock Harus Tegas

11 Juli 2019   08:34 Diperbarui: 16 Juli 2019   18:35 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah konstitusi (MK) juga memutuskan bahwa aturan tiga orang untuk PPK tidak rasional dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 22 E huruf (1) dimana MK menilai bahwa jumlah PPK 3 orang dapat mengancam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. "jumlah anggota PPK yang berkurang menjadi tiga orang dan dengan penambahan tugas serta perubahan sistem pemilu, tentunya akan sangat sulit mewujudkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, efektif dan efisien," kata hakim MK, Anwar Usman

 

Pembahasan 

 

Berbagai macam undang-undang pemilu telah dibentuk di Indonesia. Pemilu diselenggarakan berdasarkan undang-undang pemilu yang tidak hanya berisi penjabaran prinsip-prinsip pemilu demokratis, tetapi juga harus mengandung adanya kepastian hukum. Kepastian hukum dalam pengaturan pemilu akan terwujud apabila:

1. semua aspek mengenai pemilu diatur secara komprehensif sehingga tidak terjadi kekosongan hukum;

2. semua ketentuan yang mengatur pemilu harus konsisten satu sama lain, sehingga tidak terjadi kontradiksi antar-ketentuan atau antar peraturan;

3. semua ketentuan harus mengandung arti yang jelas dan bermakna tunggal, sehingga tidak terjadi ketentuan yang menimbulkan multitafsir; dan

4. semua ketentuan yang dibentuk harus dapat dilaksanakan.

 

Dampak Regulasi Pemilu Yang tidak Tegas berdasarkan catatan pemilu serentak di tahun 2019 ada beberapa poin yang menurut penulis sangat penting antara lain sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun