Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penguatan Penegakan Hukum Pemilu

3 November 2018   11:19 Diperbarui: 3 November 2018   11:24 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan penuntut umumnya adalah jaksa yang ada di Bawaslu. Sehingga, jika berkas perkara sudah selesai di Sentra Gakkumdu, maka Jaksanyalah yang mewakili Bawaslu untuk maju dipersidangan. Jaksa Bawaslu ini harus bekerja dalam membantu membuktikan bahwa terduga pelanggar hukum pemilu dinyatakan bersalah di persidangan.

Transparasi

Selain dari itu, transparansi adalah suatu keharusan. Akan lebih baik, bila dimasa yang akan datang, Sentra Gakkumdu menyampaikan kepada publik melalui jalur yang tersedia, terkait informasi berkas yang sedang diperiksa, bagaimana pandangan penyidik, dan menyampaikan hasil penyidikan secara utuh. Agar masyarakat bisa mempelajari proses penegakan hukum. Sekaligus belajar menyusun laporan yang sesuai dengan pemahaman Sentra Gakkumdu.

Dengan demikian, tercipta suatu lembaga penegakan hukum yang kuat dan mandiri. Sekalipun tidak mandiri secara penuh. Sekurang-kurangnya memiliki kemampuan menjinakkan Sentra Gakkumdu, layaknya penguatan KPK. Dengan demikian, polisi dan jaksa di Bawaslu memang fokus untuk membantu penegakan hukum pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun