Mohon tunggu...
Andini Sanas
Andini Sanas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Mikro

Pertukaran, Jual dan Beli Online

19 Mei 2018   10:24 Diperbarui: 19 Mei 2018   10:43 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun tidak semua jual beli hukumnya halal. Karena diluar sana banyak yang memperjual belikan barang yang haram, najis, dan lain sebagainya. Sehingga hokum jual beli yang tadinya halal menjadi berubah. Baik menjadi makruh atau haram.

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa asal hokum jual beli adalah mubah (boleh). Berubah menjadi wajib, jika suatu keadaan mengharuskannya melakukan jual beli. Misalnya ketika seorang wali yang mengurus anak yatim kemudian menjual harta waris anak yatim tersebut karena terlilit utang, yang utang tersebut dipakai untuk kebutuhan anak yatim tersebut. Kemudian jual beli bisa menjadi haram, jika cara maupun barang yang diperjual belikannnya itu melanggar ketentuan syari'at. Jual beli juga bisa menjadi sunat, jika transaksi jual beli dilakukan kepada sanak saudara maupun keluarga yang memang membutuhkan barang tertentu yang ada pada si penjual yang berasal dari nasab mereka.

F.2 Rukun dan syarat jual beli

Rukun jual beli meliputi:

Ada penjual dan pembeli, syaratnya:

Berakal

Dengan kehendak sendiri

Tidak mubadzir

Baligh

Uang atau benda yang ditukar dan benda yang dibeli, syaratnya:

Suci

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Mikro Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun