Orang yang mempunyai perusahaan sering membutuhkan uang untuk keperluan perusahaan mereka, bahkan sewaktu-waktu kegiatan perusahaannya sampai terhambat karena kekurangan bahan pokok. Sedangkan si pembeli, selain akan mendapat barang yang sesuai dengan yang diinginkannya, ia pun sudah menolong kemajuan perusahaan saudaranya. Maka untuk kepentingan tersebut Allah mengadakan peraturan salam.[7]
Rukun salam:
Ada penjual dan pembeli
Ada barang dan uang
Ada akad
Syarat-syarat salam:
Uangnya hendaklah dibayar ditempat akad. Berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
Barangnya menjadi utang bagi si penjual.
Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan.
Barang tersebut hendaknya sesuai dengan ukurannya.
Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya.