Mohon tunggu...
Andini Sanas
Andini Sanas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Mikro

Pertukaran, Jual dan Beli Online

19 Mei 2018   10:24 Diperbarui: 19 Mei 2018   10:43 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang yang mempunyai perusahaan sering membutuhkan uang untuk keperluan perusahaan mereka, bahkan sewaktu-waktu kegiatan perusahaannya sampai terhambat karena kekurangan bahan pokok. Sedangkan si pembeli, selain akan mendapat barang yang sesuai dengan yang diinginkannya, ia pun sudah menolong kemajuan perusahaan saudaranya. Maka untuk kepentingan tersebut Allah mengadakan peraturan salam.[7]

Rukun salam:

Ada penjual dan pembeli

Ada barang dan uang

Ada akad

Syarat-syarat salam:

Uangnya hendaklah dibayar ditempat akad. Berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.

Barangnya menjadi utang bagi si penjual.

Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan.

Barang tersebut hendaknya sesuai dengan ukurannya.

Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Mikro Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun