Mohon tunggu...
Andini Sanas
Andini Sanas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Mikro

Pertukaran, Jual dan Beli Online

19 Mei 2018   10:24 Diperbarui: 19 Mei 2018   10:43 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Semakin berkembangnya zaman, semakin berkembang pula ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Tidak terkecuali di bidang ilmu Ekonomi Islam. Terlebih lagi jika membahas tentang pertukaran. Seperti yang telah kita ketahui, pertukaran di bidang ekonomi tidak hanya terjadi antar individu saja. Dengan adanya hubungan ekonomi dengan Negara lain, hal ini juga memungkinkan untuk melakukan pertukaran antar Negara. Baik untuk kebutuhan primer maupun sekunder. Karena setiap Negara memiliki sumber daya yang berbeda dan kebutuhan yang berbeda pula.

Kata kunci: Ekonomi Islam, pertukaran, jual beli, jual beli online.

Pendahuluan

Pertukaran bukan hal yang tabu lagi dikalangan masyarakat. Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka perlu adanya pertukaran. Terlebih lagi kebutuhan setiap orang berbeda, baik dari segi jumlah maupun jenisnya.

Sebelum mengenal uang sebagai alat tukar, masyarakat menggunakan barang yang mereka miliki sebagai alat tukar. Pada zaman itu pula, masyarakat melakukannya hanya dengan orang-orang yang dekat maupun dengan orang yang mereka temui. Dengan syarat orang tersebut memiliki barang yang dibutuhkan dan membutuhkan barang yang kita miliki.

Seiring berkembangnya zaman, kini pertukaran tidak hanya dilakukan dengan orang yang ditemui dan dengan uang ataupun barang yang kasat mata. Dalam artian, orang sudah bisa melakukan pertukaran dengan kartu kredit, transfer antar bank, dan lain sebagainya. Bahkan mereka tidak perlu bertatap muka ketika melakukan pertukaran. Hal ini yang kemudian disebut dengan jual beli online.

Metode penelitian

Dalam penyusunan jurnal ini, untuk mendapatkan data dan referensi yang diperlukan, penulis menggunakan metode kepustakaan dan mencari informasi lain melalui internet.

Hasil analisis penelitian

Pengertian pertukaran

Pertukaran (exchange) adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan memberikan atau menerima imbalan yang bernilai mirip satu sama lain untuk memperoleh sesuatu yang diinginakan atau dibutuhkan. Pertukaran dalam pemasaran tidak selalu menggunakan uang sebagai alat tukarnya, dapat menggunakan barang sebagai alat, atau bisa juga dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan. Pada intinya pertukaran dapat terjadi ketika dua pihak atau lebih telah menyetujui untuk melakukan transaksi, tiap pihak harus memiliki sesuatu untuk dihargai oleh pihak lainnya atau memiliki sesuatu yang bernilai mirip satu sama lain untuk dipertukarkan.[2]

Jadi, pertukaran adalah suatu transaksi antara 2 orang atau lebih untuk mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak. Alat yang digunakan dalam pertukaran tidak serta merta sebatas uang. Namun bisa juga diganti dengan barang maupun jasa sesuai kesepakatan pihak yang melakukan pertukaran.

 

Pertukaran perdagangan

Pertukaran perdagangan biasanya dilakukan oleh individu, kelompok, maupun perusahaan. Baik perusahaan milik swasta maupun milik Negara.  Hal ini terjadi karena untuk memanfaatkan keuntungan tambahan yang diperoleh dari perdagangan. Terlebih lagi dari perdagangan melalui ekspor-impor. Karena terkadang, produk yang dihasilkan di dalam negeri dan dijual di dalam negeri juga memliki nilai ekonomis yang rendah. Sedangkan ketika diekspor ke luar negeri, harganya bisa menjadi lebih tinggi. Salah satu contohnya adalah sandal jepit merk Swallow. Kita ketahui, bahwa sandal merk ini dijual di dalam negeri sekitar harga Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 15.000,-. Namun di Korea Selatan, sandal ini dibandrol dengan harga sekitar Rp. 200.000,- bahkan lebih.

Ekspor adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri. Sedangkan impor adalah barang-barang yang didatangkan dari luar negeri.

Macam-macam perdagangan internasional:

Perdagangan bilateral, adalah perdagangan yang dilakukan oleh dua Negara.

Perdagangan regional, adalah perdagangan yang dilakukan oleh satu kawasan tertentu.

Perdagangan antar-regional, adalah perdagangan yang dilakukan antar satu kawasan tertentu dengan kawasan lainnya.

Perdagangan multirateral, adalah perdagangan yang dilakukan oleh banyak Negara.

Bisnis spekulatif

Bisnis spekulatif adalah semua bisnis yang memiliki hasil yang tidak pasti. Dengan kata lain, pelaku bisnis harus berspekulasi untuk melakukan bisnisnya. Bukan hanya itu, bisnis spekulatif di Indonesia juga mencakup money game dan investasi dengan bunga diatas dari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Ciri-ciri bisnis spekulatif:

Memiliki hasil yang tidak pasti dan susah ditebak

Memperdagangkan sesuatu yang tidak ada atau belum ada

Money game

Menjanjikan keuntungan yang besar tanpa perlu berusaha

Mewajibkan pelaku bisnis / investor untuk membayar dimuka

Keuntungan yang bersifat flat

Perdagangan structured product[3]

 

Monopoli

Monopoli adalah suatu keadaan dimana di dalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya.[4]

Dalam kasus lain, monopoli juga bisa diartikan sebagai penimbunan. Dimana dalam keadaan ini ada penjual yang menimbun suatu barang yang biasa dikonsumsi secara umum. Barang ini dibeli dan ditimbun ketika harganya murah dan dijual kembali ketika harganya telah merangkak naik bahkan barang tersebut terbilang langka.

Contohnya adalah ketika BBM diberitakan akan naik, maka para pedagang 'nakal' akan berbondong-bondong membeli BBM dalam jumlah yang banyak. Kemudian mereka menjualnya kembali ketika harga BBM tersebut sudah naik seharga harga BBM yang berlaku diwaktu tersebut.

Kontrol harga

Kontrol harga adalah suatu bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian di mana sebuah badan pemerintah menggunakan kewenangan pembuatan hukum untuk mengatur harga dalam transaksi swasta. Kontrol harga dapat berupa harga tertentu seperti ketika menetapkan tarif untuk listrik, gas, atau air atau dengan harga plafon atau harga dasar untuk barang atau jasa tertentu.[5]

Jual beli

Ulama madzhab Maliki, Syafi'I, dan Hanbali memberikan pengertian, jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.[6]

Harta yang dimaksud disini adalah dalam pengertian luas. Yaitu bisa dengan uang atau barang. Jika jual beli disini dilakukan dengan menukar barang, maka hendaknya barang tersebut telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syari'at. Sehingga jual beli yang dilakukan menjadi sah.

F.1 Hukum jual beli

Allah SWT berfirman dalam qur'an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya ".... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...."

Namun tidak semua jual beli hukumnya halal. Karena diluar sana banyak yang memperjual belikan barang yang haram, najis, dan lain sebagainya. Sehingga hokum jual beli yang tadinya halal menjadi berubah. Baik menjadi makruh atau haram.

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa asal hokum jual beli adalah mubah (boleh). Berubah menjadi wajib, jika suatu keadaan mengharuskannya melakukan jual beli. Misalnya ketika seorang wali yang mengurus anak yatim kemudian menjual harta waris anak yatim tersebut karena terlilit utang, yang utang tersebut dipakai untuk kebutuhan anak yatim tersebut. Kemudian jual beli bisa menjadi haram, jika cara maupun barang yang diperjual belikannnya itu melanggar ketentuan syari'at. Jual beli juga bisa menjadi sunat, jika transaksi jual beli dilakukan kepada sanak saudara maupun keluarga yang memang membutuhkan barang tertentu yang ada pada si penjual yang berasal dari nasab mereka.

F.2 Rukun dan syarat jual beli

Rukun jual beli meliputi:

Ada penjual dan pembeli, syaratnya:

Berakal

Dengan kehendak sendiri

Tidak mubadzir

Baligh

Uang atau benda yang ditukar dan benda yang dibeli, syaratnya:

Suci

Ada manfaatnya

Barang itu dapat diserahkan

Barang tersebut milik si penjual, atau yang diwakilinya

Barang tersebut diketahui oleh si penjual dan si pembeli

Lafadz ijab dan qabul

Ijab adalah perkataan dan qabul adalah perkataan pembeli. Dalam ijab qabul harus didasari dengan adanya suka sama suka. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, yang artinya "sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka."

F.3 Macam-macam jual beli yang sah, tetapi dilarang

1.    Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar. Tapi si pembeli tidak menginginkan barang tersebut. Si pembeli membelinya hanya untuk agar orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.

2.    Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar (memilih antara dua, meneruskan jual beli atau tidak).

3.    Mencegat orang-orang yang datang dari desa di dalam kota dan belum sampai pasar. Kemudian membeli barang mereka, sedangkan mereka belum mengetahui harga pasar.

4.   Membeli barang untuk ditahan dan kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi ketika barang tersebut mulai langka dan masyarakat membutuhkannya. Hal ini juga yang disebut dengan praktik monopoli.

5.    Jual beli yang disertai tipuan.

F.4 Jenis-jenis jual beli

Ada beberapa jenis akad jual beli dalam ekonomi Islam:

Salam, perjanjian jual beli, dengan cara pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang dibayar di muka dan penjual harus menyediakan barang tersebut dan diantarkan kepada sipembeli dengan tempat dan waktu penyerahan barang yang sudah ditentukan dimuka. Dalam akad salam, barang yang diperjualbelikan harus dapat dihitung atau ditimbang beratnya, jenis, klasifikasi dan spesifikasinya juaga harus jelas. Apabila barang pesanan yang diantarkan lebih baik spesifikasinya sipembeli harus mau menerima dan sipenjual tidak berhak untuk memperoleh tambahan pembayaran, namun sebaliknya jika barang yang diantarkan lebih buaruk spesifikasinya, maka sipembeli berhak menolak barang tersebut dan sipenjual harus mau mengembalikan uangnya.

Istisna', yaitu suatu perjanjian jual beli dengan cara memesan barang yang bukan komuditi atau barang pertanian tapi barang yang dibuat dengan mesin dan keahlian kusus. Pembayaran jual beli istisna dilakukan dengan cara pembayaran sebagian dimuka den bisa dengan cicilan atau langsung dibayar sekaligus apabila barang pesanan tersebut sudah selesai dan siap untuk digunakan oleh pembelinya.

Murabahah, adalah perjanjian jual beli dengan harga pasar ditambah dengan laba atau untung buat si penjual, dimana pembeli mengetahui dengan pasti harga pasar dari barang tersebut dan tambahan harga dari penjual.

Musawamah, transaksi jual beli dengan harga yang bisa ditawar, dimana si penjual tidak memberi tahu kan si pembeli harga pokok/pasar dari barang tersebut dan berapa keuntungan yang diperolehnya. Si pembeli pun bebas menawar harga barang yang akan dibelinya. Terjadinya jual beli ini sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak atau dengan cara negosiasi.

Tawliyah, Transaksi jual beli dengan harga pokok/pasar dimana penjual tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barangnya.

Wadiyah, Transaksi jual beli dengan harga pokok/pasar, atau si penjual memberi diskon atas barang yang dijualnya.

F.5 Studi kasus mengenai jual beli online

Semakin berkembang zaman, semakin berkembang pula mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi. Tak terkecuali dalam bidang transaksi jual beli. Yang pada zaman dulu, ketika kita menginginkan atau membutuhkan sesuatu kita harus mencari sendiri dari toko ke toko untuk mendapatkannya. Namun pada zaman sekarang, bisa hanya dengan satu sentuhan melalui gadget maupun laptop dimanapun kita berada. Sehingga menghemat waktu dan tenaga.

Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi dan komunikasi yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telfon, sms dan sebagainya.

Studi kasus yang penulis ambil disini adalah situs jual beli online Bukalapak. Bukalapak adalah salah satu situs jual beli online di Indonesia yang menyediakan beragam barang dari berbagai kota di seluruh Indonesia dan dengan harga yang berbeda pula.

Dari transaksi jual beli online termasuk Bukalapak, memiliki sistem dalam menawarkan barang mereka. Yaitu:

Barang yang dipajang adalah foto asli maupun foto sample dari google.

Barang yang dijual merupakan barang milik sendiri maupun yang mewakilinya.

Dalam kolom deskripsi, si penjual menjelaskan kekurangan dan kelebihan barang yang dijual, harga barang, stok persediaan barang, dan ongkos kirim yang harus dibayar dengan menngunakan kurir layanan antar barang dengan kurir yang berbeda, rentang waktu yang berbeda, dan harga yang berbeda pula.

Kebanyakan dari penjual, menuliskan ijab qabul secara tidak langsung. Seperti "membeli berarti setuju".

Sistem transaksi di Bukalapak:

Mencari barang yang diinginkan dengan menulis kata kunci barang tersebut di kolonm "search".

Klik salah satu gambar yang sesuai dengan keinginan. Baik dari segi, harga, letak kota barang tersebut dijual. Jangan lupa untuk membaca kolom deskripsi agar kita mengetahui secara detail barang yang akan dibeli, dan konsekuensinya.

Setelah cocok, maka klik kolom kuantitas barang yang diinginkan, dan pilih salah satu jasa kurir pengiriman barang dengan rentang waktu yang diinginkan.

Kemudian klik kolom "beli", maka secara otomatis akan pindah ke laman data diri dan alamat untuk pengiriman barang.

Lalu, kita diharuskan untuk mentransfer uang sejumlah yang diberitahukan melalui email/SMS pada nomor rekening yang tertera. Biasanya kita diberikan waktu 24 jam untuk mentransfernya.

Setelah itu kita akan diberitahu melalui email tentang proses barang yang kita beli. Setelah si penjual mengkonfirmasi barangnya telah dikirim, maka kita akan diberikan nomor resi pengiriman barang yang bisa kita cek melalui web resmi kurir tersebut. Dan biasanya, di email tersebut juga disebutkan waktu paling lambat menerima barang.

Setelah barang datang, maka kita harus menkonfirmasi barang bahwa barang tersebut sudah kita terima.

Namun dalam kasus lain, ada kalanya barang yang sudah dikonfirmasi dikirim oleh si penjual, malah tidak sampai ke tangan kita sampai batas waktu maksimal yang ditentukan. Atau ketika resi tidak terdaftar di web resmi kurir yang kita gunakan. Ketika hal itu terjadi, maka kita bisa mengirim chat pada si penjual melalui akun Bukalapak yang kita miliki. Jika tidak berhasil, maka dalam jangka waktu kurang lebih 2 minggu setelah batas maksimal, maka aka nada email dari Bukalapak yang mengkonfirmasi bahwa nomor resi barang kita tidak terdaftar. Kemudian aka nada pilihan untuk mencairkan uang yang akan dikembalikan ke rekening kita atau dimasukkan ke dompet akun Bukalapak kita sebagai saldo. Jika memilih untuk dicairkan ke rekening, kita harus mengisi data diri dan nomor rekening kita, juga jumlah uang yang telah ditetapkan pihak Bukalapak. Biasanya akan ada potongan dari jumlah awal. Dan jika dihitung, jumlah yang dipotong setengah dari biaya administrasi transfer. Setelah mengisi data-data, maka akan ada konfirmasi uang akan ditransfer dalam jangka kurang lebih 1 minggu pada hari kerja. Setelah 1 minggu kita bisa mengecek saldo, dan jika sudah diterima kita konfirmasi penerimaan uang pada email Bukalapak yang sebelumnya telah dikirim ke email kita.

Jadi, sistem pembayaran di Bukalapak itu melalui rekening Bukalapak terlebih dahulu, kemudian jika kita sudah mengkonfirmasi barang sudah diterima, maka pihak Bukalapak akan mentransfernya pada si penjual. Jadi transaksi ini cukup aman dan dalam pengawasan yang ketat.

Dalam melakukan transaksi jual beli online, maka pembeli dituntut untuk lebih cerdas. Sekiranya menemukan barang yang diinginkan lebih murah dibandingkan dengan harga aslinya, maka pembeli harus hati-hati. Jika barang tersebut misalnya berupa buku, maka kemungkinannya bukan buku original melainkan fotocopyan. Jika barang tersebut berupa baju, maka ada kemungkinan bahan maupun model dari baju tersebut agak berbeda. Dalam hal baju yang designnya rumit bahkan gaun sekalipun, ada lebih baiknya jika pembeli tidak tergiur dengan gambar bagus yang dipajang. Misalkan foto yang dipajang hasil dari google, terlebih jika si penjual tidak mencantumkan foto dari toko offlinenya. Karena kemungkinan besarnya barang tersebut akan berbeda dari ekspektasi. Ada baiknya, jika mencari gaun atau baju yang designnya rumit untuk mencari foto yang dipajangnya itu merupakan foto asli. Atau bisa juga melihat pada ulasan pada postingan tersebut. Jika banyak yang memberikan ulasan positif, maka pembeli yang lain puas dengan barang yang mereka terima. Jika banyak ulasan yang negative, maka keinginan mereka juga tidak seperti yang mereka lihat difoto.

Dari transaksi diatas, bisa kita simpulkan, bahwa jual beli online termasuk situs Bukalapak mirip dengan jual beli salam. Yakni menjual sesuatu yang tidak dilihat dzatnya, hanya ditentukan dengan sifat atau deskripsi barang.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" Q.s Al-Baqarah ayat 282.

Dalam ayat tersebut kita dianjurkan untuk mencatatnya. Atau bisa juga jika kita menerima chat atau email dari si penjual mengenai proses transaksi untuk tidak dihapus dahulu sampai proses transaksi selesai. Berikut lebih detail dari jual beli salam.

Rahasia salam

Orang yang mempunyai perusahaan sering membutuhkan uang untuk keperluan perusahaan mereka, bahkan sewaktu-waktu kegiatan perusahaannya sampai terhambat karena kekurangan bahan pokok. Sedangkan si pembeli, selain akan mendapat barang yang sesuai dengan yang diinginkannya, ia pun sudah menolong kemajuan perusahaan saudaranya. Maka untuk kepentingan tersebut Allah mengadakan peraturan salam.[7]

Rukun salam:

Ada penjual dan pembeli

Ada barang dan uang

Ada akad

Syarat-syarat salam:

Uangnya hendaklah dibayar ditempat akad. Berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.

Barangnya menjadi utang bagi si penjual.

Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan.

Barang tersebut hendaknya sesuai dengan ukurannya.

Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya.

Disebutkan tempat menerimanya, kalau tempat akad tidak layak untuk menerima barang tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Boediono. 2015. Ekonomi Mikro. Cet.30. (Yogyakarta:BPFE-Yogyakarta)

Afandi, Yazid. 2009. Fiqh Muamalah. Cet.1. (Yogyakarta:Logung Pustaka)

Rasjid, Sulaiman. 2010. Fiqh Islam. Cet.47. (Bandung:Sinar Baru Algensindo)

http://silfianaseptianie.blogspot.co.id diakses pada 9 April 2018 12:31

https://limyati.wordpress.com diakses pada tanggal 9 April 2018 12:33

http://kamusbisnis.com diakses pada tanggal 9 April 2018 12:40

https://msiuii.wordpress.com diakses pada 9 April 2018 13:02

[1] Karya tulis ini dipersiapkan untuk mata kuliah Ekonomi Islam, Program Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO)

[2] http://silfianaseptianie.blogspot.co.id diakses pada 9 April 2018 12:31

[3] https://limyati.wordpress.com diakses pada tanggal 9 April 2018 12:33

[4] Boediono. 2015. Ekonomi Mikro. Cetakan ketigapuluh. (Yogyakarta:BPFE-Yogyakarta) hlm. 125

[5] http://kamusbisnis.com diakses pada tanggal 9 April 2018 12:40

[6] Afandi, Yazid. 2009. Fiqh Muamalah. Cetakan pertama. (Yogyakarta:Logung Pustaka) hlm. 53

[7] Rasjid, Sulaiman. 2010. Fiqh Islam. Cet.47. (Bandung:Sinar Baru Algensindo) hlm. 295

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Mikro Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun