Jadi Simpel nya :Udah selesai urusan di FK, lulus ujian lokal (pasien/ OSCE) di kampus, sudah dapat gelar dokter, dapat sertifikat profesi, sementara jika ingin menempuh jalur klinisi harus lulus ujian SCT dari Kolegium.
Secara pendapat pribadi, saya tidak mendebatkan bentuk soal, tapi masalah skema kelulusan. Ini lumayan berbahaya karena masyarakat awam akan sulit membedakan. Sampai saat ini banyak sekali praktek klinik yang masih menerima mahasiswa yang ga lulus - lulus ujian kompetensi untuk menjalankan praktek di kliniknya (dalam bahasa anak kedokteran ini disebut : ngamen ). Banyak sekali malpraktik yang terjadi, dan masyarakat tidak terbiasa mengecek STR (Surat Tanda Registrasi) dari dokter tersebut.
Hal ini justru membahayakan di lapangan. Aturan resmi terkait skema kelulusan dan SCT pun masih belum keluar, baru surat edaran untuk pelaksanaan ujian di masa transisi hingga periode bulan Mei 2025.
Mari kita menantikan perubahan yang mungkin akan terjadi kedepan, sejalan dengan perjuangan organisasi profesi memperjuangkan kembalinya Kolegium dan Konsil agar independen.
Mari menunggu dan bersabar. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI