Pada awal perkembangannya di negara demokrasi, fungsi pemerintah justru dilarang mengatur dan campur tangan dalam urusan sosial dan ekonomi. Namun, lambat laun justru keberadaan pemerintah semakin dibutuhkan perannya dan dituntut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan karena itu pemerintah haruslebih aktif falam mengatur kehidupan ekonomi dan sosial.Â
Dasar pelaksanaan demokrasi konstitusional (demokrasi liberal) adalah kebebasan individu. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut Bagir Manan, sebuah negara dapat dikatakan demokratis, paling tidak memenuhi unsur-unsur, yaitu: (1) adanya kebebasan untuk membentuk dan menjadi anggota perkumpulan; (2) ada kebebasan untuk menyatukan pendapat; (3) ada hak untuk memberikan suara dalam pemungutan suara; (4) ada kesempatan untuk dipilih atau menduduki berbagai jabatan pemerintahan atau negara; (5) ada hak bagi para aktivis politik berkampanye untuk memperoleh dukungan atau suara; (6) terdapat berbagai sumber informasi; (7) ada pemilihan yang bebas dan jujur; dan (8) semua Lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan pemerintahan, harus bergantung pada keinginan rakyat.
2.4 Demokrasi dan Pers
Secara konseptual, prinsip dasar demokrasi penyiaran telah diungkapkan oleh Denis McQuail, yaitu adanya beberapa keadaan sebagai berikut (McQuail 2002: 144):
1. Â Â Â Â Kebebasan publikasi (freedom of publication). Hal ini merupakan dasar utama demokrasi yang menjamin adanya kebebasan berpendapat, menyampaikan informasi, dan mengetahui kebenaran.
2. Â Â Â Â Keragaman pemilikan media (plurality of ownership of media). Pluralitas pemilikan media merupakan hal penting untuk mengurangi bias kepentingan pemilik media. Semakin plural kepemilikan media, akan mendorong semakin beragam pula isi media yang ada.
3. Â Â Â Â Keragaman pendapat yang disampakaikan (diversity of expression of opinion). Sistem media massa setidaknya memberikan kesempatan akses yang kurang lebih sama pada berbagai kelompok sosial, budaya yang ada di masyarakat.
4. Â Â Â Â Jangkauan yang luas (extensive reach). Maksudnya media massa mampu menjangkau secara luas berbagai khalayak yang ada. Tidak ada lagi daerah blackspot secara geografis ataupun budaya.
5. Â Â Â Â Keberadaan informasi dan budaya yang berkualitas untuk publik (quality of information and culture available to public). Maksudnya informasi dan budaya yang disampaikan pada public terjamin kualitasnya serta didasarkan pada standar dan prinsip kebebasan dan keberagaman (freedom and diversity).
6. Â Â Â Â Media massa memberikan dukungan pada sistem politik yang demokratis (adequate support for the democratic political system).