Mohon tunggu...
Anatasia Wahyudi
Anatasia Wahyudi Mohon Tunggu... Freelancer - i am dreamer!

Ordinary people and stubborn

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Ekonomi Politik Media di Negara Demokrasi

23 Juli 2021   01:06 Diperbarui: 23 Juli 2021   01:14 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7.         Media massa menghormati sistem hokum (respect for judicial system). Menghargai sistem hukum, tidak memengaruhi jalannya peradilan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

8.         Sistem media massa menghormati hak asasi manusia, baik secara individual maupun secara umum (respect for individual and general human rights). Artinya, di dalam pengungkapan isi, media dituntut senantiasa menghargai privasi maupun hak asasi secara umum.

Pada hakikatnya, media harus memiliki peran ganda dalam hal pelaksanaan demokrasi.Pertama, media massa mengemban fungsi reporting. Maksudnya adalah media massa berperan sebagai media penyajian kegiatan-kegiatan dan tindakan politik yang penting dalam bentuk gambar dan komentar. Kedua, media massa berfungsi sebagai media dalam menyampaikan tanggapan-tanggapan publik terhadap suatu persoalan. Fungsi poll takers ini kadang-kadang diwujudkan secara formal melalui laporan tentang polling pendapat yang ilmiah, tapi umumnya melalui alasan-alasan informal tentang kecenderungan-kecenderungan reaksi publik. 

Pengaruh media massa dalam sistem politik demokrasi liberal yang cukup besar itu mengakibatkan media massa dikategorikan sebagai kekuasaan keempat. Media massa berfungsi sebagai kekuasaan keempat setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di negara-negara berkembang, dapat pula dinyatakan begitu besarnya pengaruh media massa dalam pembentukan pendapat umum sehingga media massa cenderung dikontrol (langsung atau tidak langsung, terang-terangan atau terselubung oleh pemerintah.

Stevenson (1995) dalam artikelnya "Freedom of The Press Aroud The World" menjelaskan, pada sejumlah negara, kebebasan pers dan siapa pemilik kebebasan pers masih sulit dijelaskan. Penafsiran kebebasan yang ekstrem cenderung memandang bahwa kemerdekaan pers adalah absolut atau tanpa batas.di pihak lain, pandangan mengemukakan bahwa kemerdekaan pers dibatasi oleh fungsi sosial. Dalam pengertian yang terakhir ini, kebebasan pers, misalnya, tentu tidak akan melindungi hak media massa yang mengeksploitasi seks, menggunakan Bahasa yang tidak senonoh atau memuat berita penuh sensasi. Namun demikian, kebebasannya harus diiringi tanggung jawab, yang sama pentingnya dengan kebebasan itu sendiri.

Pendapat lain dikemukakan oleh Ernest C. Hynds (1980). Menurutnya, kebebasan pers tersebut diatur oleh empat hal pokok, yaitu pertama, pers harus mengemukakan kebenaran, ia tidak cukup memuat tentang body contest, mengutip pendapat orang terkemuka tentang suatu kontroversi atau mengutip secara lengkap pesan seorang eksekutif. Pers harus menguraikan arti dari informasi yang ia berikan dan menempatkannya dalam hubungan masa depan yang lebih baik. Kedua, pers dalam masyarakat demkokratis mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan sistem demokrasi itu sendiri. Ia mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada legislator, pejabat, dan warga negara pada umumnya. Sebaliknya ia mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai aktivitas pemerintahan dalam setiap tingkatan. Pers mampu menjadikan dirinya sebagai forum pertukaran pandangan dan kritik. Ketiga, pers harus mampu menolong individu dan masyarkat untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memperbaiki diri. keempat, pers harus mampu memperbaiki dirinya sendiri. Ia harus memberitakan sesuatu yang tepat, benar, fair, dan terhormat. Pada akhirnya pers yang bebas harus mampu berdiri sendiri, lepas hambatan-hambatan pemerintahan atau kekuatan dari struktur ekonomi di mana dia menjadi salah satunya.

Sejak zaman kemerdekaan, UU Pokok Pers sudah mengalami beberapa kali perubahan. Dari UU No. 11/1966, No. 4/1967 menjadi UU No. 21/1982, dan terakhir UU No. 40/1999. Ternyata UU No. 11/1966, No. 4/1967, dan No. 21/1982 sarat dengan tugas kenegaraan atau kekuasaan sehingga dapat dipahami jika selama ini pers Indonesia banuak dibebani pesan-pesan pemerintah sebaliknya, UU No. 40/1999 penuh tugas kerakyatan. Pers lebih terbuka termasuk dalam mengkritik pemerintah. Jadi, dengan adanya UU No. 40/1999 itu, pers berpindah posisi dan pernanan dari menjalankan supremasi negara menjadi pelaksana supremasi rakyat.

Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tetang pers tersebut mengatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salahsatu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Lebih jauh dikatakan bahwa pers nasional berperan dalam menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang berdasarkan kepada nilai-nilai keIndonesian dan Falsafah Pancasila.

2.5 Hubungan Ekonomi Politik Media dan Demokrasi

Kepentingan ekonomi politik media membentuk sikap politik media secara ekslisit tercermin dalam tajuk rencananya. Tajuk rencana merupakan tulisan surat kabar yang mengespresikan pendapat editor terkait dengan topik menarik di saat tertentu. Sikap politik media ini menjadi manifaste dari pelaksanaan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi. Dennis dan Merill mengistilahkan hubungan antara media dengan pemerintah. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan fungsi check on government media sering kali diasosiasikan sebagai hubungan yang adversarial karena dipandang bertentangan dan mengkritik pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun