Lihat ke Halaman Asli

Dinamika Demokrasi di Indonesia

Diperbarui: 27 Oktober 2016   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokrasi adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan sebuah bangsa atau negara yang mengedepankan kebebasan untuk seluruh warga negara dalam hal politik, yaitu dimana penduduk atau masyarakat bisa memberi dan menyalurkan pendapat mereka tentang kelangsungan politik yang berjalan dalam negeri mereka, baik itu saran, kritik, atau pendapat lainnya dengan bentuk penyampaian yang bermacam-macam.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa tidaklah sama mengingat undang-undang dasar yang berlaku pun berganti-ganti. Pergantian Undang-Undang Dasar menyebabkan pergantian sistem pemerintahan. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Kita perlu melihat ke sejarah perkembangan sistem demokrasi di Indonesia, pada periode 1945-1949. 

Pada masa periode ini berlaku sistem demokrasi Pancasila dengan kabinet presidential, dan pada tahun itu juga pemerintah mengeluarkan maklumat dan mengakibatkan sistem demokrasi diganti dengan demokrasi liberal dengan kabinet parlementer. Pada tahun 1949-1950, lahirlah Negara RIS dengan konsep demokrasi liberal yang masih berlaku. Memasuki periode tahun 1950-1959 pemerintah Indonesia melaksanakan pemerintahan dengan sistem yang belum mengalami perubahan yakni demokrasi liberal dengan kabinet parlementer ala Eropa barat, khususnya Belanda.

Di awal tahun 1959-1966 pemerintah Indonesia melaksanakan demokrasi terpimpin, akan tetapi karena adanya penafsiran yang salah terhadap demokrasi terpimpin, terjadi berbagai penyimpangan terhadap UUD 1945. Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain MPRS dan DPR tunduk kepada presiden, pengkatan presiden seumur hidup, terjadinya pembelokan politik luar negeri yang bebas dan aktif ke arah politik yang condong ke komunis. Pada periode 1966 lahirlah orde baru yang ingin melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara ideologi dan konstitutional asas demokrasi mencerminkan wajah demokrasi Indonesia yang bersumber tata nilai sosial budaya bangsa.

 Demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi yang berdasarkan kekuasaan mayoritas. Dalam demokrasi Pancasila tidak ada satu golongan pun yang boleh semaunya mempertahankan atau memaksakan pendiriannya sendiri. Dengan demikian tidak ada tempat untuk diktator mayoritas atau tirani mayoritas. Demokrasi Pancasila berbeda dengan demokrasi Liberal yang mengutamakan suara mayoritas dalam mengambil suatu keputusan. Berbeda juga dengan demokrasi terpimpin yang mengutamakan pemimpin dalam mengambil keputusan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline