Lihat ke Halaman Asli

Mahendra

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Teknologi DNA untuk Kasus Kematian Angeline

Diperbarui: 28 Juni 2015   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya heran, beberapa minggu yang lalu ketika melihat di televise kabar tentang kasus Angeline seorang pembawa berita sampai mengatakan bahwa media akan memantau terus perkembangan pengusutan kasus kematian Angeline. Sekarang saya menjadi tertarik membacanya apalagi artikel tentang Angline di Tempo.co ada 176 lebih sedangkan di Kompas.com ada 235 lebih artikel. Muncul kasihan jika membayangkan tubuh Angeline ditemukan dengan luka lebam, ada bekas sundutan rokok, leher terikat tali dan memeluk boneka.

 

Ringkasan Kasus

Diketahui bahwa Angeline bocah perempuan 8 tahun dilaporkan oleh Margriet bahwa anak angkatnya itu hilang sejak Sabtu 16 Mei 2015. Kemudian lebih dari tiga pekan kemudian, Rabu, 10 Juni 2015 Angeline yang sudah tak bernyawa ditemukan terkubur di pekarangan rumah Margriet dekat kadang ayam.

Penyebab kematian Angeline adalah trauma di kepala. Kepalanya dikenai dengan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di otak. Setelah meninggal baru dikubur. Pada 12 Juni 2015 dalam wawancara, dr Dudut Rustyadi, Kepala Intalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar berkata, “Sekali lagi saya sedikitpun tidak pernah membuat penyataan bahwa Angeline dikubur hidup-hidup.”

Ketua Komnas Perlindungan Anak Mendeka Sirait ditanya pada tanggal 12 Juni 2015, ia menduga adanya persekongkolan jahat di rumah Margriet Jalan Sedap Malam Nomor 26.

Artis dan pejabat ekskutif dan legislatifikut berkomentar tentang kasus Angeline ini, bahkan Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, dan Jokowi ikut pula. Jokowi ditanya pada 14 Juni 2015 terkait kasus kematian Angeline, “Akan ada aksi nyata”.

Ketika diwawancarai pada 21 Juni 2015, Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan bahwa tidak semuanya hasil pemeriksaan akan dipublikasikan karena akan menyulitkan menemukan barang bukti yang akurat jika diketahui publik dan tersangka. “Semua hasil penyelidikan di TKP mulai dari jejak darah, sidik jari dan kaki semuanya sudah kami dapatkan dan sedang kami teliti. Kita dorong INAFIS dan Laboratorium Forensik mencari kembali barang bukti.”

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda ikut perhatian dengan kasus ini. Ketika diwawancarai pada 22 Juni 2015ia berpendapat bahwa polisi kurang sigap, khususnya bagian INAFIS (Indonesian Automatic Fingerprints Identification system) Polri.

Berdasarkan keterangan Hotma sitompul (pengacaranya Margriet Christina Megawe) dengan pengacaranya Agus memperlihatkan tudingan yang saling bertolang belakang. Ketika ditanya pada tanggal 24 Juni2015, ia menjelaskan bahwa justru Agus lah yang memukuli Angeline dan membenturkan kepalanya ke tembok sampai tewas. Agus diketahui oleh Angeline bekerja tidak becus sebagai pembantu di rumah Margriet.

Sedangkan dari pengacaranya Agus Tai Hamdani yaitu Haposan Sihombing jelas bertentangan. Ketika diwawancarai pada 24 Juni 2015 disebutkannya, pertama Agus diancam akan 'dihabisi' oleh orang-orangnya Margriet. Kedua, Agus diminta oleh Margriet menyetubuhi Angeline. Ketiga, Margriet meminta Agus tidak buka suara tentang kematian Angeline dengan kompensasi 200 juta rupiah. Keempat Yuliet (yang mengontrak di rumah Margriet menyatakan “saya lihat di depan mata saya sendiri, Angeline dijambak rambutnya dan diseret”.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline