Lihat ke Halaman Asli

Amarul Wildan Ahsani

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Tantangan Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Beserta Solusinya

Diperbarui: 25 September 2025   14:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditulis oleh: Amarul Wildan Ahsani (232121214), Siti Hidayah Muslimah (232121197), dan Muhammad Rizky Zidan (232121173) - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta

Tantangan Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

Ada sejumlah tantangan besar yang dihadapi dalam penerapan hukum Islam di Indonesia, di antaranya:

1. Pluralitas Sistem Hukum

Indonesia memiliki tiga sistem hukum yang berlaku sekaligus:

a) Hukum adat yang bersumber dari tradisi dan kearifan lokal.

b) Hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat muslim.

c) Hukum Barat yang diwarisi dari kolonial Belanda.

Integrasi ketiganya dalam praktik perundang-undangan sering menimbulkan benturan. Contoh nyata adalah dalam hukum waris: ada pilihan menggunakan hukum adat, hukum Islam, atau hukum perdata Barat.

2. Resistensi Politik dan Ideologis

Sebagian pihak menilai penerapan hukum Islam identik dengan formalisasi syariat yang dianggap mengancam keberagaman. Hal ini membuat banyak regulasi berbasis Islam mengalami tarik-menarik dalam pembahasan di DPR.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline