Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Rosyidi

Konten Kreator

Pro Kontra Proyek Holy Land KA City

Diperbarui: 12 September 2025   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

       Wisata Religi yang dikenal masyarakat Indonesia pada umumnya adalah yang berlatar belakang sejarah Keislaman contohnya bisa dilihat Wisata Religi Gunung Kemukus, Wisata Religi Walisongo, Wisata Religi Sultan Hadiwijaya di Kabupaten Sragen.

       Semua wisata Religi ini adalah tempat dimakamkan para tokoh Agama Islam yang sudah diakui keberadaannya dalam berdakwah, dan disaksikan Karomah atau kemuliaan beliau semasa hidupnya.

       Melihat bahwa Wisata Religi banyak penziarah atau bisa disebut juga pengunjung yang membawa banyak pemasukan serta membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat sekitar banyak menarik para investor untuk membuka Wisata Religi ini.

       Holy Land KA City yang bertempat di Desa Karangturi kecamatan Gondangrejo kabupaten Karanganyar, yang menempati area kurang lebih 7 Hektar termasuk juga sebagian tanah yang masuk Desa Plesungan.

       Proyek Holy Land KA City ini menarik banyak permasalahan pro dan kontra dari masyakarat terutama umat Islam yang mengetahui proyek pembangunan tersebut yang beliau tokoh masyarakat yang tergabung dalam FUI Solo Raya yang menggalang tanda tangan untuk menentang pembangunan.

       Pada dasarnya Proyek Holy land KA City ini sudah mengantongi ijin dari pihak pemerintah serta masyarakat Desa Karangturi pada umumnya sudah mendapat kompensasi yang diterima oleh warga sekitar.

       Permasalahan proyek ini terus berlanjut sampai hari ini, Jum'at, 12 September 2025, terjadi konvoi solidaritas yang di koordinir FUI Solo Raya di desa Plesungan Kecamatan Gondangrejo kabupaten Karanganyar

       Dilihat dari sudut pandang pihak Pemerintah Desa Karangturi yang dalam hal ini Kades Desa Karangturi Bapak Mulyani, S.Ag, S.Sos. proyek ini sudah legal dan sudah mengantongi ijin pembangunan jadi proyek bisa dilanjutkan, tapi berhubung dengan desakan dari FUI Solo Raya Bupati Kabupaten Karanganyar Bapak Rober Kristanto menghentikan sementara pembangunan proyek Holy Land KA City.

       

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline