Mohon tunggu...
Aulia Haritsatu Rohman
Aulia Haritsatu Rohman Mohon Tunggu... Pelajar

Suka mumet, makanya suka nulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telehealth

7 Mei 2025   15:43 Diperbarui: 7 Mei 2025   15:43 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring dengan berkembangnya telehealth, salah satu masalah yang perlu diperhatikan adalah peresepan zat terkendali. Ini sangat mempengaruhi spesialisasi medis dan bedah yang menggunakan obat untuk mengelola penyakit kronis. Penting untuk memahami hukum dan aturan yang mengatur peresepan melalui telemedicine ketika merancang layanan dan strategi yang memenuhi kebutuhan pasien, serta mematuhi berbagai hukum negara bagian dan federal yang berkaitan dengan telehealth, praktik medis, peresepan zat terkendali, penipuan, dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Apotek Daring Ryan Haight mulai berlaku pada tahun 2009 untuk mengatasi pertumbuhan apotek online yang menjual zat terkendali. Undang-undang ini melarang peresepan zat terkendali hanya melalui formulir online dan mengharuskan bahwa zat tersebut tidak boleh didistribusikan atau dikirimkan melalui internet tanpa resep yang sah. Resep yang sah adalah resep yang diberikan oleh penyedia layanan kesehatan setelah melakukan setidaknya satu evaluasi tatap muka dengan pasien. Setelah evaluasi tersebut dilakukan, Undang-Undang Ryan Haight tidak menetapkan batas waktu atau persyaratan untuk pemeriksaan ulang berikutnya.

Penting untuk diingat bahwa Undang-Undang Ryan Haight tidak melarang peresepan zat terkendali melalui telehealth selama semua persyaratan federal dan negara bagian dipenuhi. Namun, beberapa pihak seperti American Telemedicine Association menganggap undangundang ini terlalu ketat. Pada tahun 2016, Badan Penegakan Narkotika mengumumkan rencana untuk membuat aturan baru yang memungkinkan dokter menggunakan teknologi telehealth untuk meresepkan zat terkendali tanpa harus melakukan pemeriksaan tatap muka. Penyedia layanan harus memperhatikan sanksi jika melanggar aturan dan tidak boleh menganggap bahwa cara mereka memberikan perawatan secara virtual sudah memenuhi pengecualian "praktik telehealth" menurut Undang-Undang Ryan Haight.

8. Penggantian Biaya

Salah satu hambatan utama dalam penerapan dan penggunaan telehealth secara luas adalah kurangnya penggantian biaya yang memadai dari Medicare, beberapa program Medicaid negara bagian, dan rencana asuransi komersial. Berbeda dengan Medicare, program Medicaid diatur oleh negara bagian dan mengikuti hukum negara bagian mengenai telehealth. Penggantian biaya untuk layanan telehealth di Medicaid sangat bergantung pada kebijakan masing-masing negara bagian. Cakupan Medicaid untuk layanan seperti video langsung, pengiriman video yang sudah direkam, dan pemantauan jarak jauh pasien bervariasi antar negara bagian.

Pada tahun 2018, Undang-Undang Anggaran Bipartisan disetujui oleh Kongres dan ditandatangani oleh Presiden. Undang-undang ini membawa perubahan signifikan dalam kebijakan telehealth Medicare dengan mengadopsi kebijakan dari Undang-Undang CHRONIC (Creating High-Quality Results and Outcomes Necessary to Improve Chronic Care). Perubahan ini merupakan kemajuan penting bagi kebijakan telehealth Medicare.

Selain itu, Pusat Medicare dan Medicaid juga memperbaiki cakupan telehealth dengan menambahkan pemantauan pasien jarak jauh bagi jutaan pasien dengan kondisi kesehatan kronis di Medicare. Ini memberikan peluang untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas perawatan bagi penerima manfaat Medicare, baik bagi mereka yang memiliki kondisi kronis maupun bagi mereka yang bisa mengurangi risiko penyakit serius melalui intervensi dini, seperti pasien dengan penyakit jantung atau stroke.

Penggunaan Telehealth dalam Pelayanan Kesehatan

Layanan telehealth menggunakan berbagai teknologi perawatan untuk memantau kondisi kesehatan dan status fisiologis klien. Dengan pendidikan kesehatan dan manajemen penyakit kronik, status kesehatan dan kualitas hidup klien dapat ditingkatkan. Menurut Binks (2017) Dalam implementasi telehealth, berbagai teknologi digunakan untuk memantau kondisi klien dalam jarak yang tidak perlu bertatap muka secara langsung dengan tenaga kesehatan. Selain itu, telehealth menggunakan teknologi komunikasi untuk menyampaikan informasi dan pelayanan kesehatan (Lee & Billings, 2016). Teknologi komunikasi seperti telepon dan SMS, video konferensi, dan aplikasi berbasis internet lainnya dapat digunakan untuk menyampaikan pesan yang berisi informasi dan pelayanan kesehatan (Lee & Billings, 2016). berdasarkan kondisi klien, dan mengamati kondisi klien secara mandiri.

Telehealth meningkatkan komunikasi jarak jauh, memfasilitasi kerja tim, dan meningkatkan akses terhadap perawatan. Penggunaan teknologi dalam telehealth ini dibagi menjadi beberapa area, yaitu 1) telemonitoring, 2) telecoaching, 3) telemedicine.

1.Telemonitoring

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun