Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mohon Maaf Yang Mulia, Ini Dua Perbuatan Tercela Hakim Konstitusi

21 Juli 2022   13:03 Diperbarui: 21 Juli 2022   13:07 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Credit: Sekretariat Kabinet

Dengan demikian pembentuk UU, pemerintah dan/atau DPR, adalah pihak yang berwenang untuk menyanggah atau menanggapi gugatan konsitusional ini. Posisi pembentuk UU ini bukan sebagai pihak pemberi keterangan atau informasi semata tetapi posisi sebagai pihak tergugat, yang berarti Hakim Konstitusi wajib menghadirkan pihak pembentuk UU ini. Lebih jauh lagi, Hakim Konstitusi tidak boleh, lebih tegas lagi, dilarang bertindak sebagai wakil pemerintah dan/atau DPR dengan berdalih semua informasi yang diperlukan sudah dimiliki dan oleh karena itu keterangan dari pemerintah dan/atau DPR tidak diperlukan lagi.

Praktek yang ada sejauh ini sungguh bertolak belakang. Sebagian besar, jika tidak hampir seluruh, perkara pengujian konstitusionalitas UU, tidak dihadiri oleh pihak pemerintah dan DPR. Untuk kasus perkara pengujian UU Pemilihan Umum, beberapa yang dihadiri oleh pemerintah dan DPR adalah pada perkara nomor 14/PUU-XI/2013. Satu ya yang baru berhasil penulis temukan dan ini untuk putusan yang menerima sebagian gugatan pemohon. Selebihnya, dari lebih dari 30 perkara, semuanya tidak dihadiri oleh pihak pemerintah dan/atau DPR.

Yes We Can.... Bersama kita bisa.

Kontak: kangmizan53@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun