Kompromi mungkin diambil. Paket Prabowo dengan Puan sebagai Cawapres disepakati untuk untuk Pilpres 2024 serta disepakati juga presiden dan wakil presiden dipilih kembali oleh MPR.
Namun, jika demikian halnya klausal Presidential Threshold sudah tidak relevan lagi. Peluang calon dari koalisi Parpol baru atau calon independen akan terbuka lebar. Kuda hitam Mr X secara mengejutkan tampil diajang Pilpres 2024 tidak dapat dikesampingkan.
Siapa itu Mr X? Bisa siapa saja sepanjang termasuk orang terkaya dan/atau keluarga orang terkaya Indonesia.
Ini mengingatkan penulis dengan pernyataan Mahfud MD beberapa waktu yang lalu, ketika sedang berada di luar pemerintahan, terkait jual beli UU dan/atau Pasal-pasal UU di DPR. Penulis mendengar ini di salah satu stasiun TV, tapi tidak ingat lagi, stasiun Tv apa itu, Â yang pada prinsipnya mengatakan bahwa ada uang UU apa saja bisa lolos di DPR. Analogi di MPR.
Penulis coba browsing kalau-kalau pernyataan Prof Mahfud ini ada dikutip oleh media Online. Yang ketemu pernyataan Beliau dalam kasus LGBT. Pernyatan itu adalah:
"Kalau boleh di Indonesia, kalau bayar DPR, lolos ini,"
Secara kebetulan, penulis menemukan artikel terkait jual beli Pasal-pasal di DPR yang dikatakan oleh Prof Mahfud MD. Pernyataan itu seperti dirlis oleh Republika online, adalah: