Jika konfigurasi politik bersifat demokratis, maka produk hukumnya memiliki karakter responsif atau bersifat otonom. Konfigurasi politik demokratis merupakan lebih diutamakan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan negara. Sehingga, pemerintah memiliki peran sebagai mewakili aspirasi rakyat. Apabila konfigurasi politik bersifat otoriter, maka produknya konservatif.Â
Sedangkan, konfigurasi politik otoriter adalah konfigurasi yang cenderung memiliki sifat berkuasa dan tidak mengandung aspirasi rakyat. Dengan kata lain, suatu produk hukum itu akan dikelilingi oleh kekuatan politik yang dominan atau oleh mereka yang paling banyak menguasai lembaga legislatif.
Ia meneliti dan mencermati politik hukum di Indonesia menggunakan metode komparatif. Hukum di Indonesia memiliki perpaduan antara hukum barat, hukum Islam dan hukum adat. Ketiga perpaduan hukum tersebut guna untuk menciptakan hukum yang baik, menyempurnakan dan menghindari apabila terjadinya kekosongan hukum di Indonesia.
Referensi :
Mahfud MD, Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum, (Jakarta: LP3ES, 1998), h.23.Â
Siti Mahmudah, Politik Penerpan Syari'at Islam Dalam Hukum Positif Indonesia (Pemikiran Mahfud MD)" Jurnal Al-'Adalah, Vol.X, No.4 Juli 2010, 406.Â
http://proceedings.kopertais4.or.id/index.php/ancoms/article/view/116/115Â