Mohon tunggu...
Alina Chilmia
Alina Chilmia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mensyukuri hari ini, mengikhlaskan yang lalu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Mahfud MD Hukum Islam yang Ada dalam Hukum Negara

16 Desember 2020   18:55 Diperbarui: 16 Desember 2020   19:08 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : kompas.com/kristianto purnomo

Jika konfigurasi politik bersifat demokratis, maka produk hukumnya memiliki karakter responsif atau bersifat otonom. Konfigurasi politik demokratis merupakan lebih diutamakan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan negara. Sehingga, pemerintah memiliki peran sebagai mewakili aspirasi rakyat. Apabila konfigurasi politik bersifat otoriter, maka produknya konservatif. 

Sedangkan, konfigurasi politik otoriter adalah konfigurasi yang cenderung memiliki sifat berkuasa dan tidak mengandung aspirasi rakyat. Dengan kata lain, suatu produk hukum itu akan dikelilingi oleh kekuatan politik yang dominan atau oleh mereka yang paling banyak menguasai lembaga legislatif.

Ia meneliti dan mencermati politik hukum di Indonesia menggunakan metode komparatif. Hukum di Indonesia memiliki perpaduan antara hukum barat, hukum Islam dan hukum adat. Ketiga perpaduan hukum tersebut guna untuk menciptakan hukum yang baik, menyempurnakan dan menghindari apabila terjadinya kekosongan hukum di Indonesia.

Referensi :

Mahfud MD, Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum, (Jakarta: LP3ES, 1998), h.23. 

Siti Mahmudah, Politik Penerpan Syari'at Islam Dalam Hukum Positif Indonesia (Pemikiran Mahfud MD)" Jurnal Al-'Adalah, Vol.X, No.4 Juli 2010, 406. 

http://proceedings.kopertais4.or.id/index.php/ancoms/article/view/116/115 

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/09/02/peeq3u377-cerita-mahfud-md-soal-kegagalannya-dan-jalan-lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun