Mohon tunggu...
Alina Chilmia
Alina Chilmia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mensyukuri hari ini, mengikhlaskan yang lalu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Mahfud MD Hukum Islam yang Ada dalam Hukum Negara

16 Desember 2020   18:55 Diperbarui: 16 Desember 2020   19:08 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : kompas.com/kristianto purnomo

Latar Belakang

Mohammad Mahfud MD atau dikenal dengan sapaan Mahfud MD adalah seorang politisi, akademisi dan hakim yang sangat disegani banyak masyarakat.  Mahfud MD berasal dari Madura, Jawa Timur. Ia lahir di kota Sampang, Madura, 13 Mei 1957.  Nama MD merupakan singkatan dari nama ayahnya yakni Mahmodin. Ibunya bernama Siti Khadidjah.

Semasa muda, ia pernah mengalami kegagalan yang kesekian kalinya. Bahkan, ia pernah melamar pekerjaan di Pengadilan Agama saat ia masih lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama. Namun, lamaran kerjanya tidak diterima. Tidak berputus asa dan tetap semangat dalam meraih cita-citanya, ia pun melanjutkan studinya di Universitas Islam Indonesia. Ia sangat  tertarik dalam hal politik,  hukum,  dan pemerintahan. Dengan tekad bulatnya, ia melanjutkan kuliahnya di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar doktor.

Mahfud MD membuktikan kemampuannya dan dimulai menjadi dosen, DPR , ketua MK dan kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam). Ia berpesan tentunya untuk kepada generasi muda agar tetap tangguh dan jangan mudah berputus asa karena jika Tuhan membuka jalan bagi orang yang mau berusaha, maka Allah memberi jalan.

Tahukah kamu? Mahfud MD menciptakan sebuah teori! 

Lantas, teori apakah itu? 

Teori yang digunakan Mahfud MD adalah teori konfigurasi politik. Teori konfigurasi merupakan teori yang menerapkan hukum Islam ke dalam hukum formal (hukum positif) dengan menggunakan konsep nilai-nilai ajaran Islam. 

Sistem hukum di Indonesia merupakan sistem hukum campuran yang didalamnya ada hukum perundang-undangan serta hukum Islam. 

Teori yang digunakan Mahfud MD ini dapat menjadi alternatif sebagai membangun hukum Islam yang bersifat universal. Penerapan hukum Islam secara formal dalam perundangan-undangan memiliki nilai-nilai ajaran Islam seperti jujur, amanah,  menghormati martabat manusia, menghargai keyakinan orang lain, demokrasi, empati dan lainnya.

Berdasarkan penelitiannya mengenai politik hukum, beliau dapat menyimpulkan bahwa produk hukum Islam sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang ada dibelakangnya. 

Jika konfigurasi politik bersifat demokratis, maka produk hukumnya memiliki karakter responsif atau bersifat otonom. Konfigurasi politik demokratis merupakan lebih diutamakan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan negara. Sehingga, pemerintah memiliki peran sebagai mewakili aspirasi rakyat. Apabila konfigurasi politik bersifat otoriter, maka produknya konservatif. 

Sedangkan, konfigurasi politik otoriter adalah konfigurasi yang cenderung memiliki sifat berkuasa dan tidak mengandung aspirasi rakyat. Dengan kata lain, suatu produk hukum itu akan dikelilingi oleh kekuatan politik yang dominan atau oleh mereka yang paling banyak menguasai lembaga legislatif.

Ia meneliti dan mencermati politik hukum di Indonesia menggunakan metode komparatif. Hukum di Indonesia memiliki perpaduan antara hukum barat, hukum Islam dan hukum adat. Ketiga perpaduan hukum tersebut guna untuk menciptakan hukum yang baik, menyempurnakan dan menghindari apabila terjadinya kekosongan hukum di Indonesia.

Referensi :

Mahfud MD, Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum, (Jakarta: LP3ES, 1998), h.23. 

Siti Mahmudah, Politik Penerpan Syari'at Islam Dalam Hukum Positif Indonesia (Pemikiran Mahfud MD)" Jurnal Al-'Adalah, Vol.X, No.4 Juli 2010, 406. 

http://proceedings.kopertais4.or.id/index.php/ancoms/article/view/116/115 

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/09/02/peeq3u377-cerita-mahfud-md-soal-kegagalannya-dan-jalan-lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun