- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (parpol) sekurang-kurangnya 5 tahun ketika mendaftar.
Sementara itu, tugas PTPS sebagaimana Pasal 66 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
- Pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI