Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Kasus Peretasan dan Upaya Perlindungan bagi Jurnalis

14 Juli 2019   12:46 Diperbarui: 14 Juli 2019   23:12 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kerja wartawan. (Sumber: adweek.com)

Kasus peretasan dan penipuan melalui platform WhatsApp kembali menelan korban. Kali ini Toriq Hadad selaku Direktur Utama PT Tempo Inti Media yang merugi akan hal tersebut.

Modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan nomor telepon Toriq dan meminta kode verifikasi. Setelah berhasil diverifikasi, akun tersebut dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada kontak WhatsApp yang tersedia.

Insiden peretasan berawal dari pesan instan yang diterima Dirut Tempo yang mengatasnamakan Dodon sebagai rekan sewaktu di bangku kuliah dulu.

Dodon mengungkapkan jika ingin berkomunikasi lebih lanjut Toriq harus mengirimkan semacam kode percakapan. Toriq pun memenuhi permintaan Dodon dan langsung mengirimkan kode tersebut.

Tak lama kemudian akun WhatsApp milik Toriq tidak dapat berjalan optimal. Toriq menyadari hal ini setelah salah satu rekan menghampiri dirinya dan mengatakan bahwa akun WhatsApp Toriq telah diretas.

Pelaku yang meretas akun Dirut Tempo berhasil meminjam uang sebesar 5 juta rupiah kepada salah satu rekannya ini. Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan pelaku yang bertanggung jawab.

Pelaku terdiri dari dua orang yang memiliki peran berbeda. Tersangka pertama sebagai pengambil dana transfer yang dikirim rekan Toriq melalui ATM dan tersangka kedua sebagai peretas sistem elektronik WhatsApp milik Toriq.

Para tersangka dijerat hukum berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sempat Beberapa Kali Menuai Protes

Kepolisian belum menyampaikan motif dari kedua tersangka. Akan tetapi, Toriq selaku Direktur Utama menjadi pihak yang bertanggung jawab atas sepak terjang media yang dipimpinnya.

"Era digitalisasi melahirkan perang generasi kelima berupa perang informasi hoaks dan serangan siber."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun