Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Satu Bulan Lalu, Satu Nyawa Brigadir J Hilang, Kini Puluhan Jabatan Melayang

8 Agustus 2022   05:50 Diperbarui: 8 Agustus 2022   06:41 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan menyeruak, jika bukan polisi yang melakukan penghilangan rekaman CCTV di lokasi kejadian atau TKP, apakah itu tindak pidana? Perintah penghilangan CCTV bukan hanya pelanggaran kode etik profesi. Ini menghalangi penyidikan dan tindak pidana.

Apalagi tindakan ini dilakukan pejabat tinggi polisi yang memahami bagaimana seharusnya mengamankan lokasi kejadian perkara. Penundaan pemberitahuan terjadinya kasus ini dari tanggal 8 Juli 2022 sampai 11 Juli 2022, patut diduga adalah kesempatan membersihan lokasi kejadian dan menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah Irjen FS dan lingkungan tinggalnya yang diambil setelah kejadian.

Jika Bharada E menjadi justice collaborator dan LPSK memfasilitasinya, maka kita berharap Bharada E akan mengungkapkan segalanya sepanjang yang diketahuinya. Jika Bharada E bisa dilindungi dan diberikan kesempatan menjelaskan perkara ini, maka mungkin bisa mengejutkan kita tentang kejadian yang sesungguhnya.

Bisa jadi berbagai kisah penyebab terjadinya kasus ini juga akan muncul. Tidak mungkin ada asap, kalau tidak ada api. Apakah api penyebab asap itu? Kenapa kasus kematian Brigadir J ini ingin ditutupi? Berbagai pertanyaan spekulatif juga muncul. Permintaan Irjen FS kepada para ahli dan analis jangan membuat spekulasi seakan tak mempan dan tak berguna. Dialah penyebab spekulasi ini terjadi.

Aapalagi, jika bisa dibuktikan bahwa dia yang memerintahkan penghilangan rekaman CCTV dan pembersihan TKP, maka ini termasuk kejahatan polisi yang spektakuler di abad ini. Contoh yang tidak baik dari seorang jenderal yang menjabat Kadiv Propam Polri.

Perkembangan kasus ini kita nantikan. Mulai terkuak, namun belum tuntas. Bagaimana Polri menangani dan menuntaskan kasus ini akan mempengaruhi kepercayaan publik nasional dan internasional kepada Polri.

Apakah Polri memilih mnyelamatkan tikus yang ada di lumbungnya? Atau Polri akan memberantas dan membunuh tikus ini, demi nama baik Polri sebagai pemilik  lumbung itu.

Harapan kita, Polri akan membunuh tikusnya dan membuangnya keluar. Jangan pelihara tikus. Tikus, hidup dia akan membuat susah dengan memakan isi lumbung. Mati, baunya minta ampun dan bisa membuat seisi rumah bau. Darpada semua bau, lebih baik tikusnya yang disingkirkan. Semoga.

Salam menyingkirkan tikus.

Aldentua Siringoringo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun