Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dijanjikan Uang 1 Milyar Untuk Mengeksekusi Brigadir Joshua, Bharada E Menyesal dan Sampaikan Permohonan Maaf

19 Oktober 2022   15:57 Diperbarui: 19 Oktober 2022   17:15 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan kecurigaan dari keluarga almarhum Joshua yang mencurigai adanya proses penyiksaan terlebih dahulu sebelum Almarhum Brigadir Joshua dieksekusi.

Sementara sang eksekutor yakni Bharada E yang hanya berpangkat Tamtama alias anak buah, hanya mengikuti perintah dari seorang jenderal dengan janji Ferdi Sambo imbalan uang 1 milyar hingga kasusnya sampai SP3.

Uang pun tak didapatkan oleh Bharada E, Justru ia di jadikan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan dijadikan saksi Kunci (Justice Collaborator), dibawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pusaran pembunuhan berencana menjerat 5 tersangka sekaligus mulai dari Bharada E, Ferdi Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawati.

Persekongkolan yang didasarkan pada hawa nafsu syetan telah membutakan mata hati, hingga nyawa Brigadir J harus dihabisi, dengan jaminan SP3 dan uang 1 milyar. Semua tidak berjalan dengan apa yang diskenariokan justru menjadi penyesalan yang tak berkesudahan.

Persekongkolan yang mengorbankan banyak korban


Tewasnya Almarhum Brigadir Joshua pada Jumat (08/07) menjadi tensi publik karena kasus polisi tembak polisi dengan proses perencanaan yang menuai banyaknya jatuh korban.

Satu nyawa yang hilang dan melayang, namun puluhan anggota Polri dipertaruhkan akibat persekongkolan dipusaran Ferdi Sambo, 6 anggota polri dari puluhan anggota Polri lainnya juga menjadi korban.

Enam tersangka itu oleh pihak polri diputuskan untuk dilaksanakan Sidang dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada enam tersangka dengan kasus Obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

Menyesal pun kini tiada guna, sebab Almarhum Brigadir Joshua sudah tenang di alam baka, pembunuhan berencana itu telah mengorbankan banyak korban, tidak hanya keluarga Ferdi Sambo sebagai otak dan pelaku, keluarga Almarhum Brigadir Joshua yang kehilangan kerabat terbaiknya, keluarga Bripka Ricky, keluarga kuat makruf, keluarga Bharada E juga tidak lepas menjadi korban pembunuhan berencana tersebut.

Pusaran pembunuhan berencana yang telah menyebabkan karir beberapa anggota polri hilang seketika, bahkan harus menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun