Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia. Buku: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri. BT 2022. KOTY 2024.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

THR Guru Belum Dicairkan, Siapa Peduli?

16 April 2025   09:50 Diperbarui: 16 April 2025   15:45 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Topik tentang kesejahteraan guru masih layak dibahas. THR guru yang belum dibayarkan, siapa yang mau peduli? (KOMPAS.com/NANSIANUS TARIS)

Bulan Ramadhan telah berlalu dan momen Lebaran biasanya identik dengan berbagai hal bahagia. termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi banyak orang, THR adalah salah satu sumber kebahagiaan yang sangat dinantikan. sebagai tambahan rezeki untuk mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri. Namun, bagaimana jika sudah lewat beberapa waktu setelah Lebaran dan masih ada yang belum menerima THR? Masihkah pantas untuk membahasnya? Tentunya, ini bukan hanya sekadar tentang materi. tetapi juga mengenai rasa keadilan dan perhatian dari pihak yang berwenang.

Banyak orang sudah merasa "bosan" mendengar topik THR. karena mereka yang sudah menerima tentu merasa sudah cukup. Namun, bagi mereka yang belum menerima THR, termasuk sejumlah guru di Indonesia, masalah ini menjadi isu yang cukup penting untuk dibahas lebih lanjut. 

Lebih ironis lagi, ini bukan hanya terjadi pada guru honorer yang memang seringkali menghadapi berbagai tantangan dalam hal kesejahteraan. tetapi ini terjadi juga pada guru yang sudah berstatus ASN (PNS dan PPPK) yang seharusnya menjadi penerima THR sesuai aturan yang berlaku.

Kabar yang sampai ke telinga dari salah satu kabupaten di Riau menunjukkan kenyataan yang butuh perhatian. Guru-guru ASN di daerah belum menerima THR hingga kini. padahal kita semua tahu bahwa ketentuan pemberian THR bagi guru ASN sudah jelas diatur oleh pemerintah. 

Hal ini tentu mengundang pertanyaan besar. Mengapa hal ini bisa terjadi? 

Padahal, dalam kondisi perekonomian yang semakin menantang, THR menjadi harapan besar bagi profesi yang penuh dedikasi seperti guru.

Guru merupakan salah satu pilar utama dalam dunia pendidikan yang memiliki peran sangat besar dalam mencetak generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter. Ironisnya, meskipun guru ASN sudah diakui oleh negara sebagai pegawai negeri masih banyak yang terabaikan kesejahteraannya termasuk dalam hal pemberian THR. 

Pada dasarnya, guru bukan hanya sekadar pengajar yang mengisi jam pelajaran. Mereka adalah figur yang membentuk karakter siswa, memberikan teladan, dan mengarahkan generasi muda untuk tumbuh menjadi individu yang baik. 

Oleh karena itu, kesejahteraan guru termasuk hak untuk mendapatkan THR, bukan hanya merupakan kewajiban pemerintah tetapi juga bentuk pengakuan terhadap kontribusi besar mereka terhadap pembangunan bangsa.

THR bagi guru ---terlepas dari status mereka sebagai ASN atau guru honorer--- sangat membantu dalam mempersiapkan kebutuhan khususnya Lebaran. Banyak dari mereka yang mengandalkan THR untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, baik untuk keluarga maupun untuk kepentingan lain. 

Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian. maka pemberian THR yang tepat waktu sangat membantu meringankan beban hidup.

Kenyataan pahit yang terjadi di lapangan adalah meskipun sudah menjadi hak yang jelas berdasarkan peraturan tapi masih banyak guru yang terpaksa menunggu tanpa kepastian kapan THR mereka akan dicairkan. 

Di beberapa daerah, THR untuk guru ASN bahkan belum juga cair meskipun sudah lewat dari waktu yang seharusnya. Hal ini tentu bukan hanya menambah beban finansial bagi guru tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang (mungkin) berimbas pada moral dan semangat kerja.

Penting untuk dicatat bahwa masalah ini bukan hanya soal keterlambatan administratif semata. Ini adalah soal rasa keadilan dan perhatian pemerintah daerah terhadap nasib tenaga pendidik yang sudah seharusnya diperlakukan dengan lebih layak. 

Pihak pemerintah daerah perlu lebih responsif terhadap masalah ini. Menunda pencairan THR bagi guru ASN adalah tindakan yang tidak hanya merugikan para pendidik tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan. 

Hal ini bisa berdampak buruk terhadap semangat para guru yang selama ini bekerja keras tanpa banyak meminta balasan. Bagaimanapun juga, guru berhak mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Ternyata guru ASN pun ada yang belum menerima THR. (Dok. Shutterstock)
Ternyata guru ASN pun ada yang belum menerima THR. (Dok. Shutterstock)

Selain itu, masalah THR ini juga mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai negeri termasuk guru. 

Seharusnya, dengan adanya alokasi anggaran yang sudah direncanakan untuk THR maka pemerintah daerah dapat lebih memastikan bahwa dana tersebut sampai ke tangan para penerima dengan tepat waktu.

Bagi guru-guru yang sudah bekerja dengan penuh dedikasi. THR adalah simbol penghargaan yang dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan tenaga pendidik. 

Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, guru sangat berperan dalam mencetak karakter bangsa. Oleh karena itu, mencairkan THR tepat waktu adalah cara untuk mengapresiasi kerja keras mereka.

Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan perhatian pemerintah terhadap nasib para guru. serta untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran dan pemberian hak bagi pegawai pemerintah. 

Jangan sampai keterlambatan dalam pencairan THR menurunkan semangat kerja guru. yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kualitas pendidikan di Indonesia.

Keterlambatan pembayaran THR bukanlah masalah sepele. Dampaknya bisa lebih luas. tidak hanya dirasakan oleh guru tetapi juga oleh keluarga mereka yang bergantung pada pendapatan tersebut. 

Harus diakui bahwa profesi guru di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. mulai dari beban kerja yang tinggi tapi gaji yang belum sebanding dengan tanggung jawab yang diemban. 

Namun, perhatian dari pemerintah melalui pemberian THR yang tepat waktu bisa menjadi langkah untuk menunjukkan bahwa mereka peduli dengan kesejahteraan para guru. Jangan sampai masalah THR ini menjadi pembicaraan yang terus berlarut-larut tanpa solusi.

Menjadi perhatian bersama bahwa keterlambatan pencairan THR ini bukan hanya soal keterlambatan pembayaran semata. tetapi juga soal bagaimana negara menghargai tenaga pendidiknya. 

Keterlambatan THR ini juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam hal pengelolaan anggaran dan perencanaan keuangan. Pemerintah harus memastikan bahwa dana yang sudah dialokasikan untuk kebutuhan THR dapat dicairkan tepat waktu. 

Masalah THR ini harus menjadi bahan refleksi bagi kita semua untuk lebih memperhatikan nasib guru di Indonesia. Mereka adalah garda terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa. dan sudah seharusnya mendapatkan penghargaan yang layak. 

Pemerintah daerah perlu menunjukkan perhatian lebih terhadap masalah ini. agar guru-guru yang sudah bekerja keras dapat merasakan manfaatnya.

Tidak ada yang lebih menyedihkan bagi seorang guru selain merasa tidak dihargai oleh sistem yang mereka percayai. THR adalah salah satu cara pemerintah untuk memberikan penghargaan atas kerja keras mereka. 

Oleh karena itu, mari kita berharap agar masalah ini segera menemukan solusi dan guru-guru di Indonesia dapat menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan masalah keterlambatan THR ini dapat segera dituntaskan. sehingga para guru dapat melanjutkan hari-hari di pertengahan Semester Genap ini dengan hati yang tenang tanpa harus selalu merasa cemas tentang keuangan mereka. Upaya ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Semoga ini bermanfaat.

*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== AKBAR PITOPANG ==

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun