Kenyataan pahit yang terjadi di lapangan adalah meskipun sudah menjadi hak yang jelas berdasarkan peraturan tapi masih banyak guru yang terpaksa menunggu tanpa kepastian kapan THR mereka akan dicairkan.Â
Di beberapa daerah, THR untuk guru ASN bahkan belum juga cair meskipun sudah lewat dari waktu yang seharusnya. Hal ini tentu bukan hanya menambah beban finansial bagi guru tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang (mungkin) berimbas pada moral dan semangat kerja.
Penting untuk dicatat bahwa masalah ini bukan hanya soal keterlambatan administratif semata. Ini adalah soal rasa keadilan dan perhatian pemerintah daerah terhadap nasib tenaga pendidik yang sudah seharusnya diperlakukan dengan lebih layak.Â
Pihak pemerintah daerah perlu lebih responsif terhadap masalah ini. Menunda pencairan THR bagi guru ASN adalah tindakan yang tidak hanya merugikan para pendidik tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan.Â
Hal ini bisa berdampak buruk terhadap semangat para guru yang selama ini bekerja keras tanpa banyak meminta balasan. Bagaimanapun juga, guru berhak mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masalah THR ini juga mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai negeri termasuk guru.Â
Seharusnya, dengan adanya alokasi anggaran yang sudah direncanakan untuk THR maka pemerintah daerah dapat lebih memastikan bahwa dana tersebut sampai ke tangan para penerima dengan tepat waktu.
Bagi guru-guru yang sudah bekerja dengan penuh dedikasi. THR adalah simbol penghargaan yang dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan tenaga pendidik.Â
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, guru sangat berperan dalam mencetak karakter bangsa. Oleh karena itu, mencairkan THR tepat waktu adalah cara untuk mengapresiasi kerja keras mereka.
Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan perhatian pemerintah terhadap nasib para guru. serta untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran dan pemberian hak bagi pegawai pemerintah.Â