Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bijak Memahami Aturan Baru Seragam Pakaian Adat di Sekolah

20 Oktober 2022   22:26 Diperbarui: 21 Oktober 2022   20:15 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi disambut pelajar yang mengenakan seragam baju adat melayu saat mengunjungi Provinsi Riau beberapa waktu lalu (via riaunews.com)

Pada hari Kamis tersebut pula peserta didik memperoleh ekstrakurikuler Pramuka untuk Kelas 4 dan Kelas 5.

Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam batik (Foto: Akbar Pitopang)
Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam batik (Foto: Akbar Pitopang)

3. Mengenakan Seragam Batik sebagai Seragam Khas Sekolah.

Nah, di sekolah kami seragam batik juga diterapkan bagi seluruh peserta didik. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa batik merupakan budaya Indonesia yang begitu luar biasa yang penuh motif berfilosofi. 

Sekaligus batik sudah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya yang harus dijaga kelestariannya secara turun-temurun bagi generasi bangsa.

Untuk itulah maka seragam batik dijadikan salah satu seragam sekolah yang dikenakan setiap hari Rabu.

Dengan pengenaan seragam batik di lingkungan sekolah ini diharapkan seluruh peserta didik lebih dekat untuk mengenal dan mencintai batik sebagai salah satu kekayaan wasta asli Indonesia.

Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam baju adat (Foto: Akbar Pitopang)
Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam baju adat (Foto: Akbar Pitopang)

4. Mengenakan Seragam Pakaian Adat.

Disebutkan pada Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, bahwa ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. 


Sedangkan untuk model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh pemda dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya masing-masing. 

Lalu, untuk aturan hari penggunaan pakaian adat tertuang dalam Pasal 10, pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu yang diatur oleh pemda setempat. 

Harus kita pahami bahwa pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. 

Serta aturan pengenaan seragam pakaian adat juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali murid serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa terhadap pelestarian budaya yang luhur.

Seluruh guru juga mengenakan seragam baju adat di sekolah di Pekanbaru (Foto: Akbar Pitopang)
Seluruh guru juga mengenakan seragam baju adat di sekolah di Pekanbaru (Foto: Akbar Pitopang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun