Di sisi lain, ada fasilitas pajak untuk korporasi besar. Kepercayaan publik makin tergerus oleh kasus korupsi yang berulang dan melelahkan (Kompas, 2023).
Karena itu, gerakan antipajak bersifat destruktif. Energi yang sama bisa diarahkan ke gerakan pro-keadilan pajak. Bukan lagi menyerukan stop bayar pajak, melainkan kami mau bayar pajak asalkan sistemnya adil dan transparan.
Tuntutan seperti ini lebih membangun. Sulit dibungkam dan sulit dicap anarkis. Pesannya jelas: tindak tegas pengemplang pajak, awasi penggunaan anggaran secara ketat, dan bangun tata kelola yang berpihak pada keadilan sosial.
Pada akhirnya, kemarahan publik itu wajar dan perlu didengar. Ia sinyal penting bahwa ada yang tidak beres. Namun merusak sumber penerimaan negara bukan jawabannya.
Jalan yang lebih bijak adalah merebut kembali kendali atas negara agar setiap rupiah pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat banyak, bukan segelintir elite.
Perjuangan ini bukan untuk melemahkan negara, tetapi untuk memastikan negara bekerja sebagaimana mestinya.
***
Referensi:
- CNBC Indonesia. (2024, 15 Maret). Sah! PPN Resmi Naik Jadi 12% di 2025, Ini Kata Pemerintah. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20240315153303-4-522198/sah-ppn-resmi-naik-jadi-12-di-2025-ini-kata-pemerintah
- Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Fungsi Pajak. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak
- Kompas. (2023, 2 Maret). Saat Korupsi Pejabat Pajak Menggerus Kepercayaan Publik. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/06283121/saat-korupsi-pejabat-pajak-menggerus-kepercayaan-publik
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI