Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Revisi UU Polri Tanpa Pengawasan, Berpotensi Mengancam Kebebasan Sipil

27 Maret 2025   18:00 Diperbarui: 27 Maret 2025   16:18 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Revisi UU Polri menguatkan polisi tanpa kontrol. Potensi kebebasan digital dan sipil terancam.

Apakah kamu sudah gelisah dengan berita tentang revisi Undang-Undang Polri? Ada banyak pro dan kontra muncul. Apalagi setelah UU TNI yang memicu banyak reaksi. 

Sekarang, kita dihadapkan pada soal serupa. Tentang Polri dan bagaimana revisi yang sedang dibahas. Bisa berimbas langsung pada kebebasan kita sebagai warga negara. 

Kenapa revisi ini menimbulkan kegelisahan? Apa yang harus kita lakukan sebagai masyarakat sipil?

Kekhawatiran Publik Kembali Menguat

Sebelumnya, masyarakat sudah diguncang kontroversi soal revisi UU TNI. Setelah disahkan. Revisi ini dapat sorotan tajam. Karena dinilai memberi ruang lebih besar bagi militer, untuk masuk ke ranah sipil. 

Kekuatan TNI yang sudah besar, makin diperluas tanpa pengawasan yang cukup. Implikasinya tentu mengancam prinsip demokrasi yang kita miliki.

Sekarang, kita berada di persimpangan serupa. Kali ini dengan revisi UU Polri. Mulai dibahas pada tahun 2024, di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. Dan akan berlanjut pada masa Presiden Prabowo. 

Memang belum ada keputusan final. Namun pembahasan terbuka masih kurang meyakinkan bagi banyak pihak. Sebab, di tengah pembahasan ini. 

Masyarakat sipil merasa revisi UU Polri justru akan memperluas kewenangan Polri. Tanpa pelibatan pengawasan yang memadai.

Kekhawatiran terbesarnya bahwa revisi ini akan membuat Polri makin berkuasa. Tidak hanya itu, draf revisi dianggap rawan. Mempersempit ruang gerak kebebasan sipil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun