Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Royalti yang Tak Terjangkau Seniman Tradisional di Era Streaming

14 Oktober 2024   14:06 Diperbarui: 14 Oktober 2024   14:13 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi streaming musik di era digital (DallE)

Bayangkan kamu adalah seorang pencipta lagu seperti Carli, seorang seniman dari Indramayu yang menciptakan musik tradisional tarling, genre khas Pantura. 

Lagu-lagu karyamu tersebar luas, didengarkan di platform digital seperti Spotify dan Apple Music. 

Tapi ada satu masalah besar: kamu tidak mendapatkan royalti dari karya-karyamu. 

Ini bukan masalah yang hanya dialami Carli, tapi banyak pencipta musik lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa.

Dalam era digital, musik memang lebih mudah diakses oleh pendengar. 

Kita bisa dengan cepat mendengarkan lagu favorit hanya dengan beberapa klik. 

Namun, di balik kemudahan ini, ada masalah besar yang dihadapi para pencipta musik: royalti hak cipta yang tidak tersalurkan dengan baik.

Bagaimana Royalti Dibagi di Era Digital?

Bagi banyak orang, mendengarkan musik di platform seperti Spotify atau Apple Music mungkin tampak sederhana. 

Tapi, bagi para pencipta musik, sistem pembagian royalti di platform ini sangat kompleks. 

Royalti musik dibagi menjadi dua kategori: royalti rekaman dan royalti penerbitan.

- Royalti rekaman adalah pembayaran kepada pemilik hak rekaman, biasanya artis yang diwakili oleh label rekaman atau distributor.

- Royalti penerbitan dibayarkan kepada penulis lagu atau pemilik komposisi, yaitu mereka yang menulis lirik dan melodi.

Namun, pembayaran ini tidak dihitung per putaran lagu atau per-stream, melainkan berdasarkan total pendapatan yang diperoleh platform dari pengguna, baik yang berlangganan atau yang melihat iklan. 

Pembayaran royalti ini kemudian dibagi berdasarkan seberapa banyak lagu pencipta tersebut diputar dari keseluruhan musik yang ada di platform.

Masalahnya, pembayaran royalti dari platform seperti Spotify sangat kecil, berkisar antara $0,003 hingga $0,004 per putaran. 

Artinya, jika lagu tidak diputar ribuan kali, royalti yang diterima pencipta seperti Carli akan sangat sedikit, atau bahkan tidak ada sama sekali.

Tantangan yang Dihadapi Pencipta Musik

Tantangan terbesar bagi pencipta musik seperti Carli adalah sulitnya mengakses royalti dari platform digital. 

Carli mungkin tidak memiliki akses langsung ke label rekaman besar atau distributor, yang biasanya memudahkan pengaturan royalti. 

Banyak pencipta independen seperti dia harus bergantung pada platform distribusi kecil atau bahkan mengunggah karya mereka sendiri ke platform digital, yang sering kali membuat mereka tidak mendapatkan pembayaran yang adil.

Selain itu, banyak pencipta musik tradisional di Indonesia mungkin belum memahami kompleksitas sistem royalti digital. 

Mereka sering kali tidak tahu bagaimana cara mendaftarkan lagu mereka di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola pembayaran royalti.

Apakah NFT Bisa Menjadi Solusi?

Baru-baru ini, teknologi NFT (Non-Fungible Token) mulai populer di kalangan musisi. 

NFT memungkinkan musisi untuk menjual karya mereka sebagai aset digital yang unik. 

Setiap kali NFT tersebut diperdagangkan, pencipta musik mendapatkan royalti. Ini tentu memberikan lebih banyak kontrol kepada pencipta atas karya mereka. 

Namun, teknologi ini masih sangat baru dan belum banyak diadopsi oleh musisi tradisional atau pencipta musik kecil seperti Carli.

Musisi besar seperti Indra Lesmana dan Erwin Gutawa telah mulai menjual karya mereka melalui NFT, tetapi apakah teknologi ini akan bisa digunakan oleh semua pencipta? 

Untuk saat ini, masih sulit membayangkan pencipta-pencipta kecil, terutama di daerah, memanfaatkan NFT tanpa dukungan teknis dan akses yang memadai.

Pelanggaran Hak Cipta yang Masih Merajalela

Selain tantangan dalam pembagian royalti, pencipta musik juga menghadapi masalah lain: pelanggaran hak cipta. 

Di era digital, musik bisa dengan mudah disalin, dibagikan, dan digunakan tanpa izin. 

Banyak lagu yang diunggah di platform seperti YouTube tanpa kompensasi kepada penciptanya. 

Kasus seperti ini masih sangat umum terjadi di Indonesia.

Platform besar seperti Spotify telah menghadapi tuntutan hukum terkait masalah royalti, tetapi hukum yang ada belum cukup kuat untuk melindungi pencipta kecil dari pelanggaran hak cipta. 

Pencipta seperti Carli bisa saja mengalami kerugian besar karena lagu-lagu mereka diputar tanpa pembayaran royalti yang layak.

Langkah Apa yang Bisa Diambil?

Era digital memang membawa banyak peluang, tetapi juga menghadirkan tantangan besar bagi pencipta musik. 

Sistem royalti yang kompleks, minimnya akses terhadap teknologi baru seperti NFT, dan maraknya pelanggaran hak cipta, semuanya berkontribusi pada sulitnya pencipta mendapatkan hak ekonomi mereka.

Bagi para pencipta musik di Indonesia, termasuk Carli, solusi mungkin terletak pada edukasi yang lebih baik tentang hak cipta digital, dukungan dari lembaga seperti LMK, dan pengembangan teknologi yang lebih inklusif. 

Regulasi yang lebih ketat juga diperlukan untuk memastikan bahwa para pencipta mendapatkan kompensasi yang adil atas karya mereka.

Pada akhirnya, kita semua—pemerintah, platform digital, dan pengguna—harus lebih peduli terhadap bagaimana sistem ini bekerja, sehingga pencipta musik tidak hanya sekadar terdengar, tetapi juga dihargai dengan adil.

Referensi:

  • Spotify. (2023). Royalti di Spotify. Diakses dari https: //support. spotify. com/id-id/artists/article/royalties/
  • eMastered. (2024). Royalti Spotify: Semua yang Perlu Anda Ketahui. Diakses dari https: //www. emastered. com/blog/spotify-royalties
  • Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan. (2023). Pengelolaan Royalti Musik Lagu Pada Platform Spotify. Diakses dari https: //www. pdb-lawfirm. id/2023/06/01/royalties/
  • UMY Journal. (2023). Mekanisme Pembayaran Royalti dan Hak Cipta di Aplikasi Streaming. Diakses dari https: //journal. umy. ac. id/fulltext

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun