Mohon tunggu...
Ahyan Septiani
Ahyan Septiani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ordinary person

Ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Keterbukaan Informasi Publik di Masa Pandemi

20 Oktober 2021   23:25 Diperbarui: 21 Oktober 2021   08:14 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi Covid-19 sepertinya menunjukan ketidaksiapan Indonesia dalam menghadapi bencana ini. Tata kelola komunikasi yang seharusnya menjadi perhatian serius, tak luput  mengalami gangguan. Hal ini terlihat dari terjadinya anomali dan kesenjangan pengetahuan publik yang disebabkan karena penyampaian informasi yang menjadi domain Badan Publik dianggap belum maksimal, sehingga belum bisa dikatakan tepat dalam memberikan informasi mengenai situasi saat ini secara komprehensif. Hal ini dikarenakan masih banyak terjadinya misinformasi bahkan disinformasi mengenai penanganan pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 memang menyebabkan ketakutan dan kegelisahan karena beredarnya infodemi. Menurut World Heatlh Organization (WHO), infodemi adalah informasi berlebihan mengenai Covid-19 secara daring atau luring. WHO menyebutkan informasi ini mencakup upaya yang disengaja untuk menyebarkan informasi yang salah dengan tujuan merusak upaya penanganan Covid-19 yang sedang dan akan dilakukan. Di saat menghadapi situasi krisis seperti ini, kemampuan manajemen komunikasi publik yang dimiliki oleh Badan Publik memegang peranan penting untuk mengurangi gap informasi. Kebijakan komunikasi yang menjadi domain Badan Publik, seharusnya memperhatikan bermacam aspek, terutama yang berkaitan dengan mitigasi penanganan pandemi Covid-19.

Rumusan Masalah

Berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebuah Badan Publik memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh DPR RI sebagaimana yang termaktub pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) bahwa:

"Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan" (Pasal 7 ayat (1)).

"Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan" (Pasal 7 ayat (2)).

Lalu sejauh mana kesiapan Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di masa pandemi Covid-19 yang terjadi di negeri ini?

Pembahasan

1. Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Langkah Mitigasi Pandemi

Di saat menghadapi situasi krisis pandemi Covid-19 seperti ini, penyampaian serta penyebarluasan informasi memegang peranan yang sangat penting. Di era demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keterbukaan dan transparansi informasi, tentu akan memperlihatkan kemampuan Badan Publik dalam melakukan komunikasi publik yang dikelolanya untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat.

Adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebenarnya memungkinkan bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi membantu jalannya sebuah sistem informasi. Inilah yang seharusnya menjadi dasar landasan bagi Badan Publik untuk mengelola informasi yang valid mengenai virus Covid-19 yang akan disampaikan kepada masyarakat. Mengingat informasi akan mempengaruhi keberlanjutan kehidupan masa depan bangsa menjadi lebih baik.

Di tengah arus informasi yang kian mendominasi, masyarakat melihat telah terjadi kesenjangan upaya dalam menekan persoalan menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya adalah di satu sisi pemerintah mendorong tentang transparasi informasi, tapi di sisi lain justru pemerintah seolah-olah seperti menutupi dan menciptakan keresahan masyarakat terkait penyebaran Covid-19, pelayanan kesehatan, dan pelayanan umum lainnya selama masa pandemi. Padahal dengan adanya keterbukaan informasi publik akan membantu memastikan kepercayaan (trust) dan akuntabilitas masyarakat terhadap kebijakan yang diambil oleh Badan Publik.

Dorongan yang kuat dari masyarakat sesungguhnya sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19 pada tanggal 6 April 2020. Dimana isi dari surat edaran tersebut menitikberatkan pada penyampaian informasi secara transparan yang dilakukan oleh Badan Publik. Menurut Sastro (2010:4-5) menjelaskan tujuan dilakukannya keterbukaan informasi publik, yaitu: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun