Mohon tunggu...
Ahyan Septiani
Ahyan Septiani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ordinary person

Ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Keterbukaan Informasi Publik di Masa Pandemi

20 Oktober 2021   23:25 Diperbarui: 21 Oktober 2021   08:14 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi sangat menentukan keberhasilan dalam menghadapi bencana virus Covid-19. Meski harus diakui bahwa Badan Publik belum maksimal dalam melakukan komunikasi krisis sehingga tidak sekali menimbulkan kebingungan masyarakat, perlu juga untuk diapresiasi atas upaya yang terlihat dengan pengadaan dan penyampaian informasi terkait data Covid-19 yang dilakukan.

Diketahui bahwa menghadapi pandemi Covid-19 sangatlah tidak mudah, karena dibutuhkan kepatuhan maupun kerja sama dari berbagai pihak termasuk dari masyarakat dalam menangani persoalan ini. Khusus dalam kerangka komunikasi yang harus dilakukan oleh Badan Publik, yaitu competeness, concise, consideration, concreteness, clarity, courtessy, dan correctness harus menjadi dasar dalam melakukan aktivitas komunikasi ketika menyampaikan informasi. Sebab komunikasi sebagai pilar kehidupan yang digunakan untuk menjaga agar masyarakat mampu bersikap lebih bijak dalam menerima informasi, tenang selama menghadapi masa krisis seperti saat ini, dan patuh terhadap kebijakan mengenai protokol kesehatan.

Berpegang pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan pendukung lainnya yang berlaku, Badan Publik harus tetap melakukan inovasi dalam penyampaian dan penyebaran informasi Covid-19 dengan tujuan terpenuhinya pelayanan atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi data Covid-19 demi terwujudnya masyarakat informasi yang maju dan partisipatif menuju Indonesia yang cerdas dan sejahtera.

2. Saran

a) Kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi, khususnya di masa seperti saat ini menjadi sebuah kebutuhan utama yang harus dipenuhi oleh Badan Publik selaku pihak yang memperoleh informasi terkait data Covid-19. Oleh karena itu, kepada Badan Publik yang apabila dimintai informasi oleh masyarakat sebagai pemohon informasi harus memberikan kemudahan dalam pelayanan secara baik, cepat, tepat waktu, serta biaya yang ringan sebagaimana amanat dalam Undang-Undang dan Peraturan Pelaksananya yang berlaku.

b) Badan Publik memiliki kewenangan untuk tidak menyampaikan informasi yang dimilikinya. Akan tetapi, informasi yang dikecualikan dalam regulasi pada situasi khusus seperti saat ini yaitu masa pandemi Covid-19 menjadi sesuatu yang perlu untuk dipertimbangkan. Atas dasar pertimbangan untuk melindungi keselamatan nyawa masyarakat yang lebih luas, seperti apa yang menjadi kerugian ataupun manfaat apabila data Covid-19 terkait rekam medik pasien yang terpapar virus Covid-19 dibuka atau dikecualikan? Hal ini dimaksudkan agar warga sekitar dapat mengantisipasi dirinya sendiri maupun keluarga serta lingkungan sosialnya dari penularan virus.

c) Pelaksanaan komunikasi bencana terkait penanggulangan virus Covid-19 hingga sejauh ini dapat dilihat pola komunikasi krisis yang dilakukan masih belum dilaksanakan secara terstruktur. Hal ini mengakibatkan kebijakan yang tumpang tindih dan menimbulkan kebingungan masyarakat dalam menerima informasi. Oleh sebab itu, sebaiknya komunikasi informasi sebagai salah satu kebutuhan utama masyarakat dilakukan dari satu pintu berdasarkan otoritas yang telah diberikan oleh Presiden kepada Badan Publik Gugus Tugas melalui Keppres Nomor 7 Tahun 2020.

d) Dibentuknya Badan Publik Gugus Tugas diharapkan dapat menyampaikan informasi terkait data Covid-19 secara 1) lengkap (completeness), artinya pesan yang disampaikan berisi semua informasi yang berisi materi atau data Covid-19; 2) singkat (concise), artinya pesan yang disampaikan jelas dan singkat tanpa mengurangi atau melebih-lebihkan isi pesan yang disampaikan; 3) pertimbangan (consideration), artinya mampu menempatkan rasa empati kepada seluruh masyarakat yang mendengarkan isi pesan yang disampaikan; 4) konkrit (concreteness), artinya penyampaian data informasi harus pasti, tidak mengandung multi interpretasi (ambiguitas) dan kebohongan data. 

Dalam kondisi darurat bencana kesehatan seperti wabah virus Covid-19 saat ini, hindari penggunaan strategi komunikasi equivocal; 5) jelas (clarity), artinya penyampaian informasi harus menggunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh seluruh tingkatan masyarakat. Apabila ada istilah asing, sebaiknya diberikan penjelasan dan setiap kebijakan yang telah disampaikan kepada masyarakat jangan kemudian justru menimbulkan kebingungan atau ketidakjelasan. Penyampaian informasi yang mudah dipahami oleh publik akan mempermudah upaya mitigasi semakin mudah untuk dilakukan; 6) kesopanan (courtessy), artinya pihak Badan Publik sebagai pemberi informasi harus membangun hubungan komunikasi baik kepada masyarakat selaku penerima pesan baik secara verbal maupun non-verbal; 7) ketelitian (correctness), artinya segala hal yang terkait dengan informasi Covid-19 maka harus disampaikan dengan sangat teliti.

e) Penyampaian informasi terkait Covid-19 tentunya tidak terlepas dari dukungan media di era digitalisasi seperti saat ini. Akan tetapi, pesan dalam komunikasi krisis hendaknya disesuaikan dengan masyarakat sebagai penerima pesan yang menjadi target. Mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk sebanyak 208.265.720 jiwa yang tersebar dari sabang sampai merauke. Sebab menyampaikan informasi, mengedukasi, dan literasi harus diberikan kepada semua kalangan masyarakat. Pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, para Ketua RW, para Ketua RT, komunitas, dan lembaga organisasi yang berada di lingkungan masyarakat dapat membantu dalam penyebaran dan penyampaian informasi. 

Dikarenakan mereka adalah pihak-pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dengan kata lain melalui pendekatan kearifan lokal, penggunaan jalur komunikasi tradisional, dan pemanfaatan jejaring lokal akan membuat komunikasi publik menjadi efektif dan dapat meng-counter berbagai isu atau informasi hoax mengenai Covid-19 yang tersebar. Sehingga perlu adanya kombinasi penyampaian informasi dalam melakukan komunikasi publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun