Mohon tunggu...
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin Mohon Tunggu... Analis Ketahanan Pangan

memberontak bukan berarti membenci, tersenyum bukan berarti menyukai, diam bukan berarti menyetujui

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MBG: Masyarakat Harus Faham Informasi Penting Ini

6 Oktober 2025   00:26 Diperbarui: 6 Oktober 2025   00:31 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswa SDIT Al-Maqom, Kota Cimahi Sedang Bersama-sama Menikmati MBG

Biaya operasional maksimal adalah Rp.3.000/penerima manfaat/hari (tidak ada indeks kemahalan).

komponen biaya operasional antara lain:

Listrik, gas, air, internet, upah/honor pekerja relawan, belanja bahan bakar minyak, biaya operasional kendaraan meliputi biaya sewa dan BBM, biaya operasional genset, biaya pemeliharaan bangunan (perbaikan rutin) yang rusak karena pemakaian, asuransi kecelakaan kerja para relawan (BPJS), insentif kader, pembelian masker, sarung tangan, alas kaki dan tutup kepala biaya keamanan (maks. 2 orang), ATK SPPG, biaya paket rapat koordinasi SPPG dengan stakeholder satu kali sebulan,

Sewa

  • Biaya tetap

Setiap SPPG, terutama yang melayani kurang dari 3.000 penerima manfaat akan diberikan biaya sewa tetap senilai total enam juta rupiah per hari. Biaya ini dugunakan untuk menutupi biaya investasi minimum.

  • Biaya Variabel

SPPG dengan penerima manfaat lebih atau sama dengan 3.000 akan diberikan biaya sewa variabel sebagai penghargaan lebih karena melayani lebih banyak penerima manfaat.

Komponen dari biaya sewa antara lain:

Sewa bangunan, peralatan dapur, peralatan masak, peralatan makan dan peralatan kantor

Sumber    :  Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025

  • Siapa Saja yang Berhak Menerima MBG?

Penerima manfaat dari program MBG adalah masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis yang ditetapkan oleh Penerima Bantuan (Yayasan). Penerima manfaat kegiatan program MBG adalah seluruh peserta didik dari mulai PAUD hingga ke tingkat SMA, SLB, pesantren, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusus (misalnya sekolah rimba,  rumah singgah dan lain-lain). Selain itu, kelompok masyarakat yang berhak menerima MBG adalah kelompok 3B yaitu ibu hamil, ibu menyusui  dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius maksimal 6 km/waktu tempuh maksimal 30 menit) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh BGN.

Dalam Juknis disebutkan bahwa penerima manfaat kelompok siswa sekolah akan mendapatkan bantuan 24 hari lebih sedikit dibandingkan dengan kelompok 3B. Dengan mempertimbangkan hari libur sekolah, kelompok siswa sekolah akan mendapatkan sebanyak 264 kali dalam 1 tahun. Sedangkan untuk kelompok 3B akan mendapatkan sebanyak 288 kali dalam 1 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun