Mohon tunggu...
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin Mohon Tunggu... Analis Ketahanan Pangan

memberontak bukan berarti membenci, tersenyum bukan berarti menyukai, diam bukan berarti menyetujui

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MBG: Masyarakat Harus Faham Informasi Penting Ini

6 Oktober 2025   00:26 Diperbarui: 6 Oktober 2025   00:31 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswa SDIT Al-Maqom, Kota Cimahi Sedang Bersama-sama Menikmati MBG

4 orang

  • Petugas Kebersihan

2 orang

  • Pencuci Alat Makan

16 orang

Para tenaga kerja yang ada di SPPG, selain Kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan, direkrut oleh yayasan dengan kriteria BGN yaitu  30% dari golongan masyarakat lokal/setempat termiskin dari desil 1 dan/atau desil 2, dan selebihnya dari masyarakat lokal/setempat lainnya sesuai kebutuhan SPPG.

  • Berapa Biaya MBG Sebenarnya?

Biaya yang disiapkan pemerintah untuk MBG adalah sebesar Rp15.000 per penerima manfaat. Dari angka tersebut, tidak semuanya digunakan untuk membeli bahan pangan. Biaya tersebut harus juga mencukupi kebutuhan operasional SPPG. Berikut rincian pemanfaatan anggaran MBG sesuai dengan juknis BGN.

Jenis Biaya

Keterangan

Belanja Bahan at cost

  • Anak Balita, PAUD/TK/RA, SD/MI kelas 1-3 sebesar maksimal Rp.8.000/orang
  • SD/MI kelas 4-6, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, SLB, Santri, ibu hamil, ibu menyusui sebesar maksimal Rp.10.000/orang

(kecuali wilayah yang ditetapkan berdasarkan

kemahalan harga)

Biaya Operasional at cost

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun