Mohon tunggu...
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin Mohon Tunggu... Analis Ketahanan Pangan

memberontak bukan berarti membenci, tersenyum bukan berarti menyukai, diam bukan berarti menyetujui

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MBG: Masyarakat Harus Faham Informasi Penting Ini

6 Oktober 2025   00:26 Diperbarui: 6 Oktober 2025   00:31 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswa SDIT Al-Maqom, Kota Cimahi Sedang Bersama-sama Menikmati MBG

Sejak diresmikan pada tanggal 6 Januari 2025 lalu, program makan bergizi gratis atau MBG selalu menjadi sorotan dan perhatian publik. Bagaimana tidak, beragam isu banyak menerpa perjalanan program ini, mulai dari isu preferensi yang berkaitan dengan daya terima hingga isu keamanan pangan yang berhubungan langsung dengan keselamatan para penerimanya. Program yang lahir dari kepedulian terhadap tingginya angka stunting, gizi buruk, dan ketimpangan akses pangan di masyarakat, berlanjut menjadi program yang penuh dengan prasangka dan drama.

Ternyata memberi makan saja belum cukup, tanpa diiringi dengan memberi pemahaman menyeluruh tentang program ini kepada masyarakat. Masyarakat harus diedukasi mengenai konsumsi pangan beragam dan bergizi seimbang, keamanan pangan, serta tujuan besar dari program ini. Bahkan, ada risiko yang justru merugikan kesehatan masyarakat jika aspek pengetahuan diabaikan terutama para kelompok rentan penerima manfaat, seperti anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Agar program ini tetap berjalan dengan baik, masyarakat harus faham beberapa informasi penting tentang MBG berikut ini.

  • Kenapa Harus Ada Program MBG?

Informasi pertama yang harus diketahui masyarakat adalah tujuan dilaksanakannya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Harus diketahui bahwa visi abadi bangsa ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur". Visi abadi ini diturunkan dalam visi Rencana Pembangunan Jangka Pangan Nasional (RPJPN) 2025-2045, yaitu Indonesia Emas 2045. Upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045 dibagi ke dalam 4 tahap. Tahap pertama yaitu Penguatan Transformasi yang harus dilaksanakan pada periode 2025-2029. Tahap kedua adalah Akselerasi Transformasi (2030-2034), selanjutnya adalah tahap Ekspansi Global (2035-2039), dan terakhir adalah tahap Perwujudan Indonesia Emas 2045 (2040-2045) (Kementerian PPN/Bappenas, 2025).

Kepemimpinan Presiden Prabowo berada pada tahap Penguatan Transformasi. Visi pemerintahan Prabowo-Gibran 2025-2029 adalah "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045". Pemerintah selanjutnya menetapkan langkah-langkah untuk mewujudkannya yang dikelompokkan ke dalam 8 prioritas nasional pembangunan jangka menengah, yang dikenal dengan delapan misi presiden atau lebih dikenal dengan istilah Asta Cita. Dalam Asta Cita tercantum salah satu cita "Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM)" (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2025a). Sebagai langkah pertama pemerintah kemudian menggulirkan Program MBG untuk menggapai cita tersebut, sejalan dengan janji kampanye pasangan Presiden dan Wapres ini.

Pemberian MBG merupakan investasi strategis jangka panjang dalam pembangunan. Keberhasilan pembangunan akan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Begitupun dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045, dibutuhkan SDM yang unggul dan berkualitas baik. Hal ini yang disampaikan oleh Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Abdul Gufron, S.T., M.M. dalam sebuah dialog yang disampaikan pada laman Youtube Badan Gizi Nasional (https://www.youtube.com/watch?v=GhUklNdjQk4&t=104s).

Informasi penting lain yang harus difahami masyarakat terkait program MBG adalah tujuannya sebagai upaya perbaikan gizi dan pengentasan stunting yang masih banyak terjadi di Indonesia. Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 menunjukkan prevalensi stunting di Indonesia adalah 19,8%. Angka ini turun dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar 21,5% dan sudah sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting harus mencapai angka maksimal 14,2% pada akhir periode kepemimpinan presiden dan wapres, yaitu tahun 2029. Dalam Strategi Nasional Pecegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (Stranas P3S) pengentasan stunting lebih mengedepankan faktor pencegahan (preventif) (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2025b). Termasuk salah satunya adalah program pemberian MBG, baik kepada anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah MBG benar-benar akan menurunkan prevalensi stunting? Dalam sebuah kajian kebijakan yang disusun oleh Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (Cisdi) disajikan perbandingan antara program penurunan stunting dan MBG. Cisdi (2024) menyebutkan bahwa MBG tidak tepat bila ditujukan untuk menurunkan prevalensi stunting, karena saat ini sasaran utama penerima MBG adalah siswa sekolah dengan frekuensi sebanyak 5 hari dalam 1 minggu. Kalaupun ada sasaran balita, ibu hamil, dan ibu menyusui (3B) yang memperoleh MBG, frekuensinya hanya 2 kali dalam 1 minggu. Sedangkan dalam percepatan penurunan stunting (PPS) rumah tangga dengan 3B adalah sasaran utamanya.

Namun, untuk sebuah investasi jangka panjang program ini sangat mungkin untuk mendukung PPS. Para siswa yang saat ini terintervensi MBG pada suatu saat akan menjadi aset SDM yang berkualitas baik. Setidaknya MBG memberikan pengalaman dan pengetahuan gizi yang mumpuni sehingga mereka dapat mengimplementasikannya pada keluarga mereka. Dengan begitu, perwujudan Indonesia Emas 2045 akan tercapai dengan terciptanya generasi yang sejahtera, adaptif, berakhlak mulia, berbudaya maju, unggul, dan berdaya saing.

  • Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu Apa?

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG merupakan unit layanan dibawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjalankan program MBG. Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan  sudah terbentuk 32.000 SPPG yang tersebar di 38 Provinsi di Seluruh Indonesia dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani sebanyak 82,9 juta. Setiap SPPG memiliki tugas melayani sekitar 3000-4000 murid dan sasaran 3B dengan radius maksimal 6km dan/atau waktu tempuh sekitar 30 menit, sesuai dengan Perpres No. 3 tahun 2024. SPPG memiliki jalur instruksi dan komando vertikal kepada BGN. Tata kelola SPPG mengacu ke SK Kepala BGN No. 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun