Biaya operasional maksimal adalah Rp.3.000/penerima manfaat/hari (tidak ada indeks kemahalan).
komponen biaya operasional antara lain:
Listrik, gas, air, internet, upah/honor pekerja relawan, belanja bahan bakar minyak, biaya operasional kendaraan meliputi biaya sewa dan BBM, biaya operasional genset, biaya pemeliharaan bangunan (perbaikan rutin) yang rusak karena pemakaian, asuransi kecelakaan kerja para relawan (BPJS), insentif kader, pembelian masker, sarung tangan, alas kaki dan tutup kepala biaya keamanan (maks. 2 orang), ATK SPPG, biaya paket rapat koordinasi SPPG dengan stakeholder satu kali sebulan,
Sewa
- Biaya tetap
Setiap SPPG, terutama yang melayani kurang dari 3.000 penerima manfaat akan diberikan biaya sewa tetap senilai total enam juta rupiah per hari. Biaya ini dugunakan untuk menutupi biaya investasi minimum.
- Biaya Variabel
SPPG dengan penerima manfaat lebih atau sama dengan 3.000 akan diberikan biaya sewa variabel sebagai penghargaan lebih karena melayani lebih banyak penerima manfaat.
Komponen dari biaya sewa antara lain:
Sewa bangunan, peralatan dapur, peralatan masak, peralatan makan dan peralatan kantor
Sumber   :  Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025
- Siapa Saja yang Berhak Menerima MBG?
Penerima manfaat dari program MBG adalah masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis yang ditetapkan oleh Penerima Bantuan (Yayasan). Penerima manfaat kegiatan program MBG adalah seluruh peserta didik dari mulai PAUD hingga ke tingkat SMA, SLB, pesantren, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusus (misalnya sekolah rimba,  rumah singgah dan lain-lain). Selain itu, kelompok masyarakat yang berhak menerima MBG adalah kelompok 3B yaitu ibu hamil, ibu menyusui  dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius maksimal 6 km/waktu tempuh maksimal 30 menit) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh BGN.
Dalam Juknis disebutkan bahwa penerima manfaat kelompok siswa sekolah akan mendapatkan bantuan 24 hari lebih sedikit dibandingkan dengan kelompok 3B. Dengan mempertimbangkan hari libur sekolah, kelompok siswa sekolah akan mendapatkan sebanyak 264 kali dalam 1 tahun. Sedangkan untuk kelompok 3B akan mendapatkan sebanyak 288 kali dalam 1 tahun.