Dalam pembangunan SPPG, BGN menjalin kerjasama dengan TNI/Polri dan penerima bantuan. Penerima bantuan adalah yayasan yang menerima bantuan pemerintah dan bekerja sama dengan BGN dalam melaksanakan MBG. Pihak penerima bantuan harus bertanggung jawab langsung kepada pemerintah atas semua biaya yang digunakan di SPPG nya. Bahkan setiap biaya yang tersisa harus dikembalikan oleh penerima bantuan ke kas negara. Jadi, penerima bantuan atau yayasan bersama-sama dengan pemerintah bertanggung jawab atas kelancaran seluruh kegiatan di dapur SPPG, tidak hanya menyiapkan makanan bagi para penerima manfaat tetapi juga kelengkapan administrasinya.
Perwakilan pemerintah di SPPG adalah seorang Kepala SPPG yang sudah dididik dan dilatih menjadi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Kepala SPPG yang selanjutnya akan bekerja bersama yayasan dalam mengelola dapur SPPG. Kepala SPPG dan yayasan memiliki tugas:
- Mendata calon penerima manfaat
- Melakukan transaksi keuangan
- Mengolah makanan
- Mendistribusikan makanan
- Menginventarisir tanda terima MBG
- Menyiapkan SPPG
- Membuat laporan dan evaluasi
Kepala SPPG tidak bekerja sendiri dalam mengelola dapur SPPG. Dalam Juknis, BGN menyebutkan dalam 1 dapur SPPG diisi oleh 50 orang tenaga kerja, antara lain:
- Kepala SPPG
1 orang
- Pengawas Produksi dan Kualitas (ahli gizi)
1 orang
- Pengawas Pengadaan Bahan Pangan (akuntan)
1 orang
- Pengawas Pemeliharaan dan Penghantaran
1 orang
- Persiapan Bahan Makanan
4 orang
- Pengolahan Bahan Makanan
10 orang
- Pemorsian
9 orang
- Packing
1 orang
- Distribusi