Penguatan Pengawasan: Menubuhkan lembaga pengawas yang independen.
Pendidikan Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak meningkatkan kesejahteraan bersama.
Penegakan Hukum: Sanksi tegas diberikan kepada mereka yang melakukan korupsi pajak tanpa pandang bulu.
Kesimpulan
Korupsi pajak mencerminkan ketidakseimbangan antara res privata dan res publica. Ketika individu atau kelompok lebih memprioritaskan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum, negara dan masyarakat luas yang akan dirugikan. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memperkuat integritas dan pengawasan demi memastikan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Daftar Pustaka
Andi, Z. (2020). Korupsi Pajak: Sebuah Tinjauan Kritis. Jakarta: Gramedia.
Kartasasmita, G. (2019). Res Privata dan Res Publica dalam Konteks Hukum Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Susilo, R. (2021). Integritas dan Akuntabilitas dalam Sistem Perpajakan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: Kemenkeu RI.
Transparency International Indonesia. (2023). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Jakarta: TII.