Mohon tunggu...
AHMAD ARDIANSAH
AHMAD ARDIANSAH Mohon Tunggu... MAHASISWA S1 TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MERCU BUANA - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 41121110005

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kuis Pertemuan 14 - Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privat Dengan Res Publica

24 Februari 2025   05:59 Diperbarui: 24 Februari 2025   05:59 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Penguatan Pengawasan: Menubuhkan lembaga pengawas yang independen.

Pendidikan Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak meningkatkan kesejahteraan bersama.

Penegakan Hukum: Sanksi tegas diberikan kepada mereka yang melakukan korupsi pajak tanpa pandang bulu.

Kesimpulan

Korupsi pajak mencerminkan ketidakseimbangan antara res privata dan res publica. Ketika individu atau kelompok lebih memprioritaskan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum, negara dan masyarakat luas yang akan dirugikan. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memperkuat integritas dan pengawasan demi memastikan sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Daftar Pustaka

  • Andi, Z. (2020). Korupsi Pajak: Sebuah Tinjauan Kritis. Jakarta: Gramedia.

  • Kartasasmita, G. (2019). Res Privata dan Res Publica dalam Konteks Hukum Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

  • Susilo, R. (2021). Integritas dan Akuntabilitas dalam Sistem Perpajakan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: Kemenkeu RI.

  • Transparency International Indonesia. (2023). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Jakarta: TII.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun