Mohon tunggu...
Ahmad zaqiAzkal
Ahmad zaqiAzkal Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

PortalJatim24.com PortalJatim24.com adalah media online yang menghadirkan konten informatif, edukatif, dan inspiratif dengan fokus utama pada wilayah Jawa Timur dan secara umum Nasional. Kami menyajikan beragam topik yang dikemas ringan namun bermakna, dengan harapan menjadi sumber informasi terpercaya bagi pembaca dari berbagai kalangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berlarut-Larut Kasus Korupsi Kuota Haji KPK Dinilai Lambat Tetapkan Tersangka, MAKI Akan Gugat Praperadilan Jika Tak Segera Diumumkan

17 September 2025   10:38 Diperbarui: 17 September 2025   10:38 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali jadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab desakan publik terkait penanganan kasus yang sudah menyita perhatian nasional.

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menegaskan siap mengajukan praperadilan bila KPK tidak segera menetapkan tersangka. Menurut MAKI, langkah hukum ini penting untuk memastikan transparansi penanganan kasus besar yang menyeret sejumlah pejabat Kemenag. Selengkapnya bisa dibaca juga di PortalJatim24.com.

Kasus korupsi kuota haji ini disebut sangat merugikan masyarakat, terutama calon jemaah yang sudah menunggu lama. Publik pun berharap agar KPK segera membuktikan komitmennya dengan menetapkan tersangka dan menyeret aktor utama ke meja hijau.

Rujukan: KPK Umbar Janji Terus Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, MAKI Akan Gugat Praperadilan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun