Dalam adat istiadat berbagai suku bangsa di Indonesia, terdapat konsep "Tokoh Serba Tiga", yang biasanya merujuk pada 3 (tiga) unsur penting dalam struktur sosial, sistem kepercayaan atau pemerintahan adat.
Konsep "Tokoh Serba Tiga" dalam adat istiadat suku bangsa Indonesia menunjukkan bahwa keseimbangan dalam kehidupan sosial, politik dan spiritual sering kali diatur dalam 3 (tiga) pilar utama. Hal ini mencerminkan filosofi harmoni dalam kehidupan masyarakat adat Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh konsep Tokoh Serba Tiga yang ditemukan dalam berbagai suku di Indonesia:
SumateraÂ
Reusam, Syara' dan Kanun dalam Suku Aceh
Masyarakat Aceh memiliki sistem hukum dan adat yang terdiri dari 3 (tiga) unsur utama:
- Reusam (Adat-istiadat yang diwariskan secara turun-temurun)
- Syara'Â (Hukum Islam yang menjadi pedoman utama)
- Kanun (Peraturan resmi yang dibuat pemerintah atau kerajaan)
Ketiga unsur ini saling melengkapi dalam membangun tatanan sosial dan pemerintahan adat Aceh.
Tolu Sahundulan dalam Suku Nias
Dalam adat Nias, terdapat konsep kepemimpinan Tolu Sahundulan, yang terdiri dari:
- Balugu (Pemimpin tertinggi yang dihormati)
- Sihai Mbanua (Tokoh masyarakat yang mengurus adat dan budaya)
- Sibai Zali (Pejuang atau pelindung masyarakat)
Konsep ini menunjukkan keseimbangan antara kepemimpinan, hukum adat dan perlindungan rakyat.
Dalihan Na Tolu dalam Suku Batak
Suku Batak menganut filosofi Dalihan Na Tolu, yang berarti "Tungku yang Bertiga". Konsep ini menggambarkan hubungan sosial dalam masyarakat Batak:
- Hula-hula (Pihak keluarga istri, dihormati seperti orang tua)
- Dongan Sabutuha (Saudara seketurunan atau semarga, hubungan persaudaraan)
- Boru (Pihak yang menerima perintah dari Hula-hula, biasanya pihak laki-laki terhadap keluarga istri)